PTSP Kejaksaan Negeri Praya Resmi Menerima Laporan Warga Atas Dugaan Pungli Di Desa Labulia Kec. Jonggat.

  • Whatsapp

PTSP Kejaksaan Negeri Praya Resmi Menerima Laporan Warga Atas Dugaan Pungli Di Desa Labulia Kec. Jonggat.

Praya (NTB) 27/09/2021 Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejaksaan Negeri Praya Kab. Lombok Tengah resmi menerima Laporan warga atas adanya dugaan pungli kepada warga miskin di Desa Labulia Kec. Jonggat. Dugaan pungli itu dilakukan oleh oknum Pemdes Labulia yang terstruktur dan terencana tanpa dasar hukum yang jelas.
Hal itu disampaikan oleh Lalu Subadri seusai menyerahkan berkas laporannya kepada beberapa awak media (27-9-2021)

Bacaan Lainnya

,” Hari ini kami laporkan oknum Pemdes Labulia di Kejaksaan Negeri Praya karena diduga telah melakukan pungli kepada warga miskin Agar di proses secara hukum,dan kami bersama teman teman dari lembaga-lembaga lainnya akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” Tegas Badri sapaan sehari-harinya.

Berkas laporan itu diserahkan langsung oleh Lalu Subadri selaku wakil Biro Hukum dan Ham FAKTA RI yang di terima oleh Rudini petugas PTSP Kejaksaan Negeri Praya. (27-9-2021)

Ditempat terpisah Lalu Subadri menuturkan bahwa laporan itu kami layangkan ke Kejaksaan Negeri Praya karena adanya dugaan oknum Pemdes Labulia Kec. Jonggat yang telah melakukan pungli kepada warga miskin peserta Isbat nikah gratis yang diadakan oleh Pengadilan Agama Praya pada tanggal 11 Pebruari 2021 yang bertempat di Aula Kantor Desa Labulia.,” Kasus ini diteruskan oleh masyarakat karena oknum tersebut menganggap dirinya benar dan tidak bersalah serta tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut,” Ujar Badri.

Kejadian itu bermula dari program pengadilan agama Lombok tengah Praya yang memberikan isbath nikah gratis kepadanya masyrakat yang kurang mampu namun diisalah gunakan oleh oknum kepala Desa labulie dengan memungut warga sebesar Rp.250.000/ per pasangan suami istri.
,” Saat itu ada 100 orang pasangan suami istri warga Labulia yang ikut Isbat nikah keliling gratis (Prodio) yang diadakan oleh Pengadilan Agama Praya,dan diduga dipungut biaya sebesar Rp. 250.000./pasangan suami istri oleh Oknum Pemdes Labulia,padahal sesungguhnya Isbat nikah itu murni gratis dari PA Praya,” Ungkap Badri.

Oleh sebab itu kami selaku warga sangat prihatin atas kebijakan oknum Pemdes Labulia yang diduga telah menzolimi warganya sendiri, kemudian atas dorongan dan dukungan dari warga masyarakat Labulia maka kami harus menempuh jalur hukum dengan melaporkan yang bersangkutan ke Kejaksaan Negeri Praya untuk diproses secara hukum,” Tegas lagi.

Lanjut Lalu Badri mengingatkan bahwa Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menginstruksikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar merespon laporan dan informasi mengenai Pungutan Liar (Pungli) oleh warga masyarakat dengan baik, dan berterima kasih atas niat baik yang bersangkutan.
Hal ini ditegaskan Mahfud MD saat memberikan sambutan dalam acara “Pencanangan Kabupaten/Kota bebas Pungli di Daerah Istimewa Yogyakarta” yang digelar oleh Satgas Saber Pungli Pusat, di Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, dikutip dari www.globalinvestigasinews.com (24-9-2021)

Petugas PTSP Kejari Praya Rudini mengatakan akan menyampaikan berkas laporan ini secepatnya ke Kepala Kejaksaan agar segera periksa dan diproses lebih lanjut,” Ujarnya ( H.M ).

Pos terkait