Media Humas Polri//Balikpapan
Satuan Lalu Lintas Polresta Balikpapan bersama Kejaksaan Negeri Balikpapan menertibkan puluhan kendaraan bermotor sisa kecelakaan lalu lintas yang rusak dan tidak lagi diambil pemilik atau pihak yang menguasainya. Penertiban berlangsung pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 15.30 Wita di area tanah belakang Polsek Balikpapan Timur.
Kendaraan-kendaraan tersebut merupakan barang bukti dalam penanganan berbagai kasus kecelakaan. Sebagian telah selesai proses hukumnya, namun tidak diambil kembali oleh pemilik sehingga perlu dilakukan penataan dan penimbunan sementara demi menjaga ketertiban serta mencegah dampak lingkungan.
Berdasarkan pendataan, Satlantas Polresta Balikpapan menertibkan 37 unit sepeda motor, terdiri atas:
5 unit tanpa pelat nomor
32 unit berpelat nomor (sesuai daftar dalam sprint)
Kegiatan penertiban dipimpin Kasat Lantas Polresta Balikpapan Kompol M.D. Djauhari, S.H., M.H., serta melibatkan sejumlah pejabat dan personel, yaitu:
Er Handaya Artha Wijaya, S.H., M.H. – Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Balikpapan
Kompol Sumarlik Akup, S.H. – Kapolsek Balikpapan Timur
Iptu Futuhatul L., S.Tr.K. – Kanit Gakkum Satlantas Polresta Balikpapan
Ipda Margiyana – Kanit Turjawali Satlantas Polresta Balikpapan
Personel Unit Laka Lantas
Personel Polsek Balikpapan Timur
Kasat Lantas Polresta Balikpapan menyatakan bahwa penertiban dilakukan untuk memastikan barang bukti tetap aman dan tertata dengan baik.
Penertiban ini penting untuk memastikan barang bukti yang tidak diambil pemiliknya tetap tertata, aman, dan terdata sesuai prosedur,” ujarnya.
Sementara it, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun membenarkan adanya penimbunan puluhan kendaraan tersebut. Ia menjelaskan bahwa langkah itu turut mempertimbangkan aspek lingkungan dan prosedur standar penanganan barang bukti.
Benar, ada 37 unit kendaraan sisa kecelakaan yang ditertibkan dan dimusnahkan karena sudah afkir. Penimbunan dilakukan untuk mencegah dampak lingkungan setelah seluruh proses Berita Acara terpenuhi. Pemusnahan ini sesuai SOP yang telah ditentukan,” jelasnya.
Satlantas olresta Balikpapan memastikan perkembangan lanjutan terkait status barang bukti akan terus dilaporkan sesuai mekanisme penanganan perkara.
( Alfian )





