Rekam Jejak Perusahaan Tambang Di Kec Gunung BA Diduga Abai Reklamasi Kok Bisa 

Media Humas Polri//Kalteng

Saat demo damai warga Desa Muara Singan menuntut dugaan Pencemaran Sungai Singan dan sekitarnya pihak Perusahaan tambang PT XY memberikan sanggahan bahwa tuntutan Pencemaran adalah salah faham,sehingga warga dan Medsos Info X dibarkan berdamai dengan mendapatkan Uang Pemberdayaan sejenis CSR sekitar 1,5M lebih yang juga menimbulkan masalah dalam pembagiannya,bahkan infonya warga yang merasa durugikan melapor ke Polres Barito Selatan,yang hingga saat berita ini tayang di Tabloid Mhp belum diketahui sejauh mana prosesnya.

Bacaan Lainnya

Diluar masalah tersebut ada hasil investigasi Kabid LH Divisi LH Capa DPD Kalimantan Tengah berinisial Mis yang juga sebagai Ketua Hutan Adat Ulayat Kab.Barito Timur.

Temuan LSM Capa Kabid LH Seputar Wilayah Kec Gunung BA

Salah satu bentuk Kerusakan hutan dan atau lahan tambang dan atau bentuk adanya pencemaran lingkungan berdasarkan UU No 32/2009 adalah tidak adanya Reklamasi dan Paska Tambang,sementara pihak Perusahaan mati matian bertahan dengan berbagai cara dan.alasan,dan itu hal yang wajar dan logis sebab menyangkut usahanya disektor tambang.

Investigasi lapangan oleh LSM LH adalah hal yang logis dan menjadi Tupoksi LSM LH,termasuk Walhi yang sudah terkenal.

Agenda Upaya Hukum LSM Capa Divisi LH DPD Kalimantan Tengah

Agenda pertama adalah Dumas PKS di tiga Kab.DAS Barito yaitu
Barito Selatan
Barito Timur
Barito Utara
Ini untuk membuka dokumen terkait operasi tambang diwilayah Kec.Gunung BA

Agenda Kedua
Berupa permohonan KIP BO oleh LSM LP3K RI yang meruju pada KIP Bidang Penanam Saham di perusahaan tambang manapun,menghindari terjadinya Pencucian Uang oleh oknum tertentu.
Ketiga
Agenda KIP perizinan oleh LSM LP3 K RI kepada pihak
Perusahaan
Dinas ESDM Provinsi
DLH Provinsi
Dishut Provinsi
Perpajakan bidang Tambang
PNBM bidang Tambang

Agenda ke Empat
Gugatan LH oleh Div LH Capa.DPD Kalimantan Tengah berdasarkan data lapangan yang berhasil dihimpun tim LH LSM Capa setelah dianggap cukup bukti.

Agenda Kelima
Melakukan gugatan ke TUN dan atau PN tempat operasi tambang berada dan cukup bukti ada pelanggaran melakukan kerusakan dan atau pencemaran LH.Inti gugatan ke PTUN agar pihak pemberi Izin tambang mencabut IUP sesuai data dan perundangan yang berlaku.Yang pada saat.berita ini dibuat info dari Dirjen Kemenhut RI dari 194 perusahaan Tambang yang diberhentikan sementara baru ada 4 perusahaan yang melakukan pembenahan.Sementara data perusahaan tambang di Kalimantan Tengah yang mendapat sanksi serupa diperkirakan ada 30/31 perusahaan tambang,di Barito Selatan diduga ada 1 perusahaan dan di Barito Timur juga diduga ada satu perusahaan tambang,belum yang tambang batuan atau galian C,diduga bakal melebihi jumlah tambang batubara.Barito Selatan lokasi Rikut Jawu Desa Sabalilah ada 2 galian C yang tidak jelas siapa pemiliknya,kok ada galian C dimiliki oleh makhluq ghaib ?,aneh tapi nyata,dan kemana APH yang punya Tupoksi ?(16/10/25.TS,SH)

Pos terkait