Media Humas Polri//Kalteng
Bulan lalu sempat viral dugaan pencemaran LH dan konflik lahan diwilayah Barito Selatan antara warga Desa M Singan dan 3 Desa lainnya,yang diduga konflik lingkungan yang hingga saat berita ini naik belum ada informasi terselesaikannya konflik tersebut,mungkin masih menunggu hasil uji lapangan dan uji lab DLH Barito Selatan,semoga terselesaikan sesuai fakta dan realita.
Kini muncul problem yang lebih besar,soal Reklamasi Pasca Tambang yang terlihat mengganggap ibarat sebuah Danau dengan penyebaran yang cukup besar diwilayah DAS Barito dan Murung Raya Prov Kalimantan Tengah. Lihat gambar foto dalam liputan berita ini hasil doc foto Kabid LH LSM Capa bg Misdianto Cs yang juga anggota Ormas Gerbang Dayak dan rutin turun lapangan ceking lokasi yang terduga terjadi Pencemaran Lingkungan.
Adanya dugaan tidak dilakukan Reklamasi Paska Tambang oleh Badan Hukum Usaha masih berada di wilayah Administrasi Kec Gunung BA Kab Barito Selatan.Sebagaimana dalam fakta dan Realita sejumlah bekas tambang yang belum direklamasi jumlahnya cukup luas dan berpotensi besar terjadi Pencemaran Lingkungan.
Anehnya tidak bekas galian C yang berada di wilayah Desa Sababilah Kec Dusun Selatan maupun bekas tambang Batubara yang berada di wilayah Kec Gunung BA sama sama tidak dilakukan Reklamasi Pasca Tambang tetapi tidak ada gakkumnya ada apa ?.
Padahal itu bukan delik aduan murni,tetapi delik umum yang artinya APH dapat bergerak melakukan lidik hingga sidik menggunakan formulir B yang berlaku di lingkungan APH Polri, lalu kenapa gakkum bidang tambang ini sangat lemah,padahal merugikan lingkungan hidup dimana peradaban manusia tinggal.
Sanksi Tidak Laksanakan Kewajiban Reklamasi Paska Tambang
Dalam UU ESDM No 3/2023 sanksi tidak laksanakan Reklamasi Pasca tambang ada dalam rumusan 5;100 = artinya maksimal 5 penjara dan denda maksimal 100 M tentunya setelah terbukti bersalah secara hukum dan incraht, dan dalam kenyataan gakkum dunia tambang jarang terjadi hingga vonis optimal.Tetapi setidaknya apabila ada gakkum yang obyektif yuridis tingkat perbuatan melawan hukum akan makin mengerucut dan tingkat kerugian Negara akan dapat diperkecil.
Bekas Galian C Rikut Jawuk Tak Tersentuh Hukum Ada Apa ?
Fakta nyata tambang galian C lokaso Desa Sababilah Kec Dusun Selatan Jln Tabakanilan masih utuh menganggap belum dilakukan Reklamasi Paska Tambang. Bukti lapangan adanya kendala ril dalam penegakkan hukum bidang Tambang berjalan sangat lemah,ada apa dengan bekas galian Rikut Jawuk Desa Sababilah Kec Dusun Selatan Kab Barito Selatan ?”.
Pertanyakan Dana Jaminan Paska Tambang Kemanakan ?
Setiap Operasi Tambang dipastikan ada jaminan Pasca Tambang,baik galian C terlebih Tambang batubara dan tambang lainnya,umumnya disimpan dan atau dijaminkan pada Pemerintah Daerah Tk I maupun Daerah Tk II sesuai dengan perundangan yang berlaku.
Artinya bila reklamasi pasca tambang tidak dilakukan ada beberapa kemungkinan,diantaranya hal hal sbb;
Pertama
Tidak ada jaminan pasca tambang oleh badan hukum usaha,berarti ada apa dengan oknum pejabat terkait sebuah usaha tambang operasi tanpa ada jaminan pasca tambang ?”.
Kedua
Jaminan pasca tambang sudah diberikan oleh badan hukum usaha kepada pemda Tk I dan atau Pemda Tk II tetapi tidak digunakan untuk Reklamasi pasca tambang.Nah jika ini yang terjadi,dikemanakan dana jaminan Pasca Tambang nya ?.
Beban tanggung jawab berada pada penerima Jaminan Pasca Tambang yang harus melakukan kewajiban penutupan bekas tambang baik itu bekas galian C apalagi tambang batubara.
Gugatan LH Hidup Oleh LSM Capa group
Persiapan gugat LH sedang dilakukan oleh Tim Hukum LH Capa DPD Kalimantan Tengah,sedangkan gugatan KIP kepada KID Palangka Raya sedang dipersiapkan oleh LSM Anti Korupsi LP3K RI DPD Kalimantan Tengah sesuai dengan legal standing LSM Anti Korupsi dan LSM Capa Kabid LH DPD Kalimantan Tengah,kita tunggu liputan Mhp berikutnya.(13/07/25.TS,SH)





