Residivis Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan Enam Paket Sabu Diamankan

Media Humas Polri//Balikpapan

Satresnarkoba Polresta Balikpapan kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SU, 56 tahun, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, ditangkap saat membawa enam paket sabu di kawasan Jalan Alamanda Raya, Kelurahan Damai, Balikpapan Kota.

Bacaan Lainnya

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP Des 2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALTIM tertanggal 5 Desember 2025.

Wakasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Syafarudin, S.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan terjadi pada Kamis, 4 Desember 2025, sekitar pukul 17.15 WITA. Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan yang melakukan penyelidikan melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai informasi masyarakat sedang berada di pinggir Jalan Alamanda Raya, RT 06 Kelurahan Damai.

Petugas kemudian mengamankan orang tersebut, yang mengaku bernama SU Bin (Alm) J, warga Samboja Barat, Kutai Kartanegara. Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan enam paket sabu dengan berat bruto 1,35 gram yang disimpan di saku depan celana pendek biru miliknya.

Dalam pemeriksaan awal, SU mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di kawasan Kampung Baru, Balikpapan Barat, seharga Rp900.000 secara tunai.

Pelaku diketahui merupakan residivis narkotika tahun 2019 dan baru bebas pada 2023. Saat ini, SU dan barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut.

Imbauan Kepolisian

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap.

“Dengan tertangkapnya pelaku, kita berhasil mencegah peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi warga,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan serta memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 Polresta Balikpapan.
( Alfian )

Pos terkait