Reskrimsus Polda Kalbar tangkap Kayu ribuan batang Olahan Milik Pengusaha Kayu Inisial S J hahir nya tersentuh hukum llegal longging berhasil di grebek Polda Kalbar di Melawi

  • Whatsapp

Reskrimsus Polda Kalbar tangkap Kayu ribuan batang Olahan Milik Pengusaha Kayu Inisial “S J” hahir nya tersentuh hukum llegal longging berhasil di grebek Polda Kalbar di Melawi

Kalimantan barat || Media Humas Polri

Bacaan Lainnya

Bertempat di KM 5 Jalan Pinoh-Kota Baru, kecamatan Nanga Pinoh Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda) Kalbar berhasil mengamankan ribuan batang kayu olahan milik pengusaha kayu berinisial “S J” yang disimpan di salah satu wilayah Tempat Penumpukan Kayu (TPK). Tepatnya di KM 5 Desa Tanjung Lay, Kecamatan Nanga Pinoh, serta berhasil menggerebek salah satu gudang yang diduga tempat penyimpanan kayu olahan serta diduga kuat hasil aksi pembalakan liar (Ilegal logging) juga berhasil digerebek, Sabtu 01/10/2022.

Berdasarkan pantauan Wartawan Media ini dilapangan, Selain mempolice line gudang tempat penyimpanan kayu olahan juga berhasil menyita barang bukti kayu olahan ilegal itu serta mengamankan salah satu supir dump truck yang diduga sebagai pembawa atau angkutan hasil pembalakan hutan secara liar itu.

Penindakan ini dilakukan oleh Tim Ditreskrimsus Polda Kalbar. Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Kalbar.

Saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp melalui humas Polda Kalbar, sampai sekarang masih belum ada tanggapan, hingga berita ini diterbitkan.

Joni Julianto

Pos terkait