Respons Cepat Call Center 110 Polresta Balikpapan Tangani Gangguan Kamtibmas Oleh ODGJ

Media Humas Polri//Balikpapan

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan kembali menunjukkan komitmennya dalam merespons laporan masyarakat secara cepat dan tepat. Melalui Satuan Samapta Unit Reaksi Cepat (URC), Polresta Balikpapan berhasil menangani laporan masyarakat terkait gangguan ketertiban yang dilakukan oleh seorang ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) dalam kondisi mabuk, Kamis (22/5/2025).

Bacaan Lainnya

Laporan tersebut masuk melalui Call Center 110 dan langsung ditindaklanjuti oleh personel URC dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) menggunakan unit patroli roda empat. Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang tidak sadarkan diri akibat pengaruh minuman keras dan telah membuat warga merasa terganggu serta resah.

“Petugas segera melakukan penanganan di tempat dan membawa terlapor ke rumah keluarganya untuk mendapatkan perawatan dan pengawasan lebih lanjut,” ungkap Kasat Samapta Polresta Balikpapan, AKP Muh Chusen, S.H., M.H.

Langkah-langkah yang diambil oleh Unit URC Samapta antara lain:

 

Menerima dan merespons laporan masyarakat melalui Call Center 110,

 

Mendatangi TKP dan menemukan terlapor dalam kondisi tidak sadar akibat pengaruh alkohol,

 

Mengidentifikasi bahwa yang bersangkutan adalah ODGJ dan menimbulkan keresahan masyarakat,

 

Melakukan evakuasi dan menyerahkan kembali kepada keluarganya untuk dirawat dengan baik,

 

Memberikan imbauan kepada keluarga agar lebih memperhatikan kondisi terlapor dan mencegah gangguan serupa di masa mendatang.

 

 

Adapun hasil dari penanganan tersebut:

 

Terlapor berhasil diamankan dan diserahkan kepada keluarganya,

 

Situasi di lokasi kejadian kembali aman dan kondusif,

 

Masyarakat merasa lebih tenang dan nyaman atas respons cepat dari jajaran kepolisian.

 

 

“Penanganan yang cepat ini merupakan wujud nyata pelayanan prima kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kota Balikpapan,” ujar Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun.

 

Polresta Balikpapan mengimbau masyarakat agar terus memanfaatkan Call Center 110 untuk melaporkan berbagai bentuk gangguan kamtibmas. Dengan kerja sama dan komunikasi yang baik, keamanan dan kenyamanan bersama dapat terjaga.( Alfian )

Pos terkait