Ringkus Tersangka Tindak Pidana Penganiayaan 351 Di Kecamatan Tiga Dihaji

  • Whatsapp

Muaradua // Media humas polri.com

Kapolres Oku Selatan AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin Ungkap Kasus tindak pidana Penganiayaan berat yang menyebabkan korban SUPARMAN Bin ARWAH (50) mengalami luka tusuk di bagian kaki.Sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 351 KUHP Kamis 11 Mei 2023.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin, mengungkapkan kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa tanggal 06 September 2022 sekira pukul 15.44 WIB.DI pinggir Jalan di Desa Kuripan II Kecamatan Tiga Dihaji Kab Oku Selatan Selasa (06/09/2022) Pukul 15.44 Wib.

Selanjutnya, Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin S.Kom,S.H,M.H dan kanit pidum IPDA Toni Aji S.H,M.H beserta anggota pidum melakukan penangkapan tersangka RP yang berada di Desa Surabaya Kecamatan Tiga Dihaji.

Kronologisnya, Pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 sekira pukul 15.00 WIB pada saat tersangka sedang duduk diatas motornya yang bertempat di Desa Kuripan II Kecamatan Tiga Dihaji Oku Selatan.

Tersangka saat itu melihat korban dari arah Muaradua menuju ke arah Desa Kuripan. Tiba-tiba spontan tersangka mengejar dan menyalip korban itu,” Jelas Biladi.

Kapolres Oku Selatan AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin Ungkap Kasus tindak pidana Penganiayaan berat yang menyebabkan korban SUPARMAN Bin ARWAH (50) mengalami luka tusuk di bagian kaki.Sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 351 KUHP.

Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin, mengungkapkan kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa tanggal 06 September 2022 sekira pukul 15.44 WIB.DI pinggir Jalan di Desa Kuripan II Kecamatan Tiga Dihaji Kab Oku Selatan Selasa (06/09/2022) Pukul 15.44 Wib.

Selanjutnya, Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin S.Kom,S.H,M.H dan kanit pidum IPDA Toni Aji S.H,M.H beserta anggota pidum melakukan penangkapan tersangka RP yang berada di Desa Surabaya Kecamatan Tiga Dihaji.

Kronologisnya, Pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 sekira pukul 15.00 WIB pada saat tersangka sedang duduk diatas motornya yang bertempat di Desa Kuripan II Kecamatan Tiga Dihaji Oku Selatan.

Tersangka saat itu melihat korban dari arah Muara dua menuju ke arah Desa Kuripan. Tiba-tiba spontan tersangka mengejar dan menyalip korban itu,” Jelas Biladi.

lanjut dijelaskannya, pada saat sekira 10 meter tersangka berhenti. Kemudian korban turun dari motor dan mengejar tersangka. Setelah itu, tersangka berlari mengelilingi motor kemudian korban menendang tersangka dan pada saat korban menendang tersangka.

Melihat itu tersangka mencabut pisau dari pinggang sebelah kirinya dan menahan tendangan korban dengan menggunakan pisau milik tersangka tersebut,” jelasnya.

Tersangka yang sudah menguasai pisau justru melukai kaki korban. Setelah itu korban berlari mengambil kursi dan memukulkan kursi tersebut ke arah tersangka. “Namun tersangka menghindar dan tidak mengenai tersangka kemudian tersangka pergi,”kata dia.

Mendapat laporan adanya kasus ini, Pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 sekira jam 23.00 WIB Kanit pidum IPDA Toni Aji SH,MH yang mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka, bergerak untuk mengejar tersangka.

Adapun barang bukti yang di amankan yaitu 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat dengan panjang mata pisau 13 cm.

Kemudian tersangka dan BB di bawah ke Polres Oku Selatan untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.tutup.
(Ali Umar)

Pos terkait