Media Humas Polri // Lampung Timur
Belasan personil Satuan Reserse Narkotika (Satrestik) Polres Lampung Tengah menggeledah rumah salah seorang warga di Desa Labuhanratu Dua Kecamatan Way Jepara Lampung Timur Rabu (4/6).
Selain mengamankan pemilik rumah, petugas menyita barang bukti narkotika jenis ganja. Pelaku lalu digelandang ke Polres Lampung Tengah.
Penggeledahan rumah warga yang berprofesi sebagai sopir truk fuso sekitar pukul 10.00, dipimpin Kasat Narkoba AKP Eko Heri bersama anggota disaksikan pamong setempat.
Selain menggeledah rumah, perugas juga menggeledah gudang dan truk fuso yang diparkir di halaman rumah.
Pagi itu, Rio (32) sang sopir bersama istrinya baru pulang dari mengantar muatan dari arah Sumatera. Beberapa puluh meter dari rumah, petugas langsung menggelandang truk fuso dan memarkirkan di halaman rumah pelaku. Petugas langsung menggeledah rumah, fuso dan gudang. Dari salah satu ruangan, petugas mendapatkan narkotika jenis ganja
Kasatnarkotika AKP Eko Heri mengatakan, jika pihaknya menggeledah rumah warga itu adalah hasil pengembangan penyidikan atas dua warga Lampung Tengah yang ditangkap lebih dulu. Saat ditangkap, dua tersangka itu mengaku jika ganja yang dimiliki berasal dari Rio, sopir fuso asal Way Jepara Lampung Timur.
Berbekal pengakuan itu, petugas bergerak cepat menuju rumah Rio di Desa Labuhanratu Dua Way Jepara. Hasil penggeledahan rumah, gudang dan truk fuso, petugas tak menemukan barang bukti lain.
Penggeledahan di saksikan pomong setempat Rt Bapak Ugi ,dan saat di wawancarai awak media Humas Polri membenarkan bahwa Rio adalah warga kami dan profesinya sebagai sopir Fusa,dan istrinya pun sering ikut karena istrinya pun bisa membawa mobil Fuso,ujarnya.(ATS).





