Media Humas Polri//Bolaang mongondow
Team Sat,Res Narkoba Polres Bolmong Berhasil Mengungkap Dan Menangkap Pemilik Dan Pengedar Barang Berbahaya Jenis sabu dan Obat keras trihexphenidhyl Dari Kedua Pelaku Yang Berbeda.( 27.06.2025 ).
Dalam Pertemuan Pers conference Pada Har kamis kemarin Yang Di pimpin Oleh Bapak Kapolres Bolaang mongondow AKBP Lido Ratri Antoro SH, Sik,MM ,dan di dampingi oleh Kasi Humas beserta Kasat narkoba, Menyampaikan bahwa Barang Barang Berbahaya jenis Sabu Tersebut Di dapat dari salah satu lelaki ( G ) Dari Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah.
Adapun Keterangan Dari Pemilik Sabu tersebut di pesan oleh salah satu warga Minahasa Selatan dengan Inisial ( D ) Namun Barang Tersebut Akhirnya Berhasil di gagalkan Oleh Team Sat, Narkoba Polres Bolmong .
Barang haram tersebut rencananya akan di bawah lelaki ( G ) dengan tujuan kepada lelaki ( D ) Dengan Menumpang salah satu Bus lintas Antar Provinsi,Namun Belum Sampai pada tujuan nya , Pemilik Barang haram tersebut Keburu Di sergap Di terminal A Desa dulangon kec.lolak sekitar pukul 08 .
Demi mengelabui Petugas , Barang tersebut Di sembunyikan Di sela-sela Selangkangan Pelaku Namun penuh dengan ketelitian Akhirnya Sat Narkoba polres Bolmong Berhasil menemukan dan langsung mengamankan pemilik barang haram tersebut tanpa perlawanan.
Bukan Hanya Barang haram jenis sabu saja yang berhasil Di ungkap Tapi Penyalahgunaan Obat Keras Jenis TrehexPhenidyl Juga berhasil Di Amankan Terang Bapak Kapolres Bolmong Akbp Lido Ratri Antoro SH,Sik,MM ,
Obat Keras tersebut Berhasil di amankan oleh pelaku lelaki ( RM ) asal Desa Upai , kecamatan Kotamobagu,pemilik Obat keras tersebut Bukan hanya untuk di jual, tetapi di pakai juga oleh si pemilik/ pelaku .
Berdasarkan hasil penyidikan Barang tersebut rencananya akan di jual ke daerah Inbonto , Mendengar barang tersebut akan di edarkan Akhir nya team SAT Narkoba polres Bolmong langsung menuju TKP Dan menyamar sebagai pembeli ( Undercover Buy ) Dan Obat pun berhasil di dapati sebanyak 30 butir dengan total harga beli 450.000 rupiah.
Team akhirnya, Mengamankan pemilik sekaligus pemakaian obat keras tersebut beserta barang bukti 30 butir ,dan 15 butir lainnya di dalam jaket pelaku ,yang rencananya akan di edarkan juga,
Setelah di lakukan pengembangan tersangka akhirnya mengakui bahwa barang tersebut di dapati dari lelaki ( BM ) Asal desa bintau kecamatan Pasi barat.
Kapolres Akbp Lido Ratri Antoro SH,Sik,MM dalam pres conference, Menghimbau dan mengingatkan kepada Kepada generasi muda Dan anak-anak kita agar supaya menjauhi obat obatan terlarang karena tidak baik dan dapat merusak generasi bangsa kita . tutup Kapolres. ( Rusfandi)





