Media Humas Polri//Poso
Satuan Reserse Narkoba Polres Poso berhasil mengamankan seorang pria berinisial I (35), warga Desa Watumaeta, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, Senin, 9 Juni 2025, Terduga ditangkap karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Poso yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Poso IPTU Herfian, S.H., M.H., bersama Kapolsek Lore Utara IPTU Jefri Hendrik Tania, S.K.M., M.H. Kegiatan ini berlangsung di Desa Watumaeta dan turut disaksikan oleh masyarakat setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
4 (empat) paket plastik klip bening berisi sabu-sabu, dengan berat bruto 0,94 gram, 1 buah tas merek Sport, 4 unit handphone, 1 alat hisap sabu (bong), 1 pak plastik klip bening, dan uang tunai sebesar Rp 17.700.000 (Tujuh Belas Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
Saat ini, terlapor beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Poso untuk proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba IPTU Herfian, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok desa.
> “Kami tidak akan mentolerir siapapun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Poso. Kami terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan tindakan tegas demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas IPTU Herfian.
Pihak kepolisian juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dalam memerangi peredaran narkoba.
> “Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Kerja sama antara polisi dan warga sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat dari narkotika,” tambahnya.
Polres Poso akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melakukan penegakan hukum secara konsisten terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. ( Eferdi)





