Satgas Damai Cartenz Serahkan Tersangka Yuni Enumbi dan Ratusan Amunisi ke Kejari Jayapura

Media Humas Polri // Jayapura

Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum di wilayah Papua. Pada Jumat, 16 Mei 2025, Subsatgas Investigasi yang dipimpin IPTU Kamaruddin, S.H., melaksanakan proses Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Yuni Enumbi alias Jumuniaso alias Sisapugu kepada Kejaksaan Negeri Jayapura.

Bacaan Lainnya

Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Papua, sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: B-1124/R.1.4/Eku.1/05/2025 tertanggal 14 Mei 2025.

Tersangka diserahkan bersama 36 item barang bukti, di antaranya:

Dua pucuk senjata api laras panjang jenis SS1Empat pistol G2 CombatSatu senapan angin PCP

Ratusan butir amunisi berbagai kaliber

Satu unit kendaraan Toyota Hilux

Uang tunai ratusan juta rupiah

Dokumen rekening bank atas nama tersangka

Penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen Satgas Damai Cartenz dalam menindak tegas pelaku kriminal bersenjata yang mengganggu stabilitas keamanan di Papua,” ujar Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., selaku Kepala Operasi Damai Cartenz, didampingi Wakaops Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum.

Tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dan amunisi secara ilegal. Proses tahap II ini turut disaksikan Jaksa Penuntut Umum Ahmad Kobarubun, S.H. dan Rusda Sinaga, S.H.

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T. turut mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum.

Kami mengajak seluruh masyarakat Papua untuk menjauhi peredaran senjata ilegal. Bersama kita wujudkan Papua yang aman, damai, dan sejahtera,” tegasnya.

Penegakan hukum oleh Satgas Damai Cartenz akan terus dilaksanakan secara profesional, terukur, dan humanis demi menciptakan Papua yang lebih kondusif.

( Tim MHP )

Pos terkait