Satnarkoba Polres Labusel Tangkap Pengedar Sabu Di Kotapinang, 10,49 Gram Barang Bukti Diamankan

Media Humas Polri//Labusel

Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan. Dalam operasi yang digelar pada Selasa malam, 6 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, seorang pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan di kawasan Simpang Tiga Bukit, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Bacaan Lainnya

Pelaku yang diamankan diketahui berinisial MHS alias Kandam (lk/25 tahun), warga Desa Huta Lombang, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat melalui saluran pengaduan Dumas Presisi terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.Si, melalui Kasi Humas AKP Sujono menyampaikan bahwa setelah dilakukan pengintaian, tim berhasil menangkap pelaku dan selanjutnya dilakukan penggeledahan. Dari tangan tersangka, polisi menyita 4 paket kecil sabu dengan berat bruto 10,49 gram yang disembunyikan dalam bungkus snack dan kotak rokok. Selain itu, turut diamankan dua unit handphone serta uang tunai sebesar Rp79.000.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku sabu tersebut adalah miliknya dan tersangka mendapatkan sabu dari seseorang berinisial R, warga Kotapinang. Namun, saat dilakukan pengembangan, R belum berhasil ditemukan.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 4 plastik klip berisi sabu seberat 10,49 gram, 2 plastik klip kosong, 1 kotak rokok merk Luffman, 1 bungkus snack kacang polong, 2 unit handphone (Nokia dan Oppo), uang tunai sebesar Rp79.000.

Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diserahkan ke penyidik Satresnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, menelusuri jaringan peredaran, serta mengirim barang bukti ke laboratorium forensik untuk keperluan penyidikan.

Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Labuhanbatu Selatan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, sebagai upaya mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika.(M.Y.K.Simanjuntak)

Pos terkait