Satnarkoba Polres Labusel Ungkap Kasus Jaringan Narkotika Di Desa Mampang Kecamatan Kotapinang

  • Whatsapp

Media Humas Polri // Labuhanbatu Selatan

 

Bacaan Lainnya

Upaya Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk memutus rantai peredaran Narkotika diwilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan terus dilakukan, salah satunya dengan keberhasilan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan menangkap yang diduga bandar Sabu di Desa Mampang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 21.30 wib.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP MARINGAN SIMANJUNTAK, S.H.,M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP Endang R Ginting, S.H.,M.H., mengatakan kronologis penangkapan berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu di Desa Mampang.

“Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 21.00 wib, Personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan melakukan penyelidikan disekitar lokasi yang disampaikan oleh masyarakat dan melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang diinformasikan oleh masyarakat dengan gerak gerik mencurigakan bertransaksi narkotika.

Langsung dilakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama BRS (lk/39 tahun/Islam) warga Dusun 1 Desa Mampang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan”, terang AKP Endang R Ginting di Polres Labuhanbatu Selatan, Kamis (18/1/2024).

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan ditangan tersangka sebelah kanan 1 plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram, dari saku celana sebelah kanan ditemukan 1 buah Handphone Nokia warna hitam, 1 handphone android Samsung warna hitam dan uang tunai Rp.200.000,-.

“Kemudian dilakukan penggeledahan dirumahnya yang didampingi oleh Kepala Dusun setempat berserta istri pelaku, ditemukan dirak baju 1 unit timbangan elektrik, 3 bungkus plastik klip kosong, 2 buah pipet berbentuk skop.

Selanjutnya dilakukan introgasi awal terhadap BRS, dan ia mengaku narkotika jenis sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang Laki-laki yang dikenal pelaku dengan bernama M warga Kotapinang”.sambung Kasatresnarkoba.

“Kemudian dilakukan pengembangan terhadap M di Kotapinang namun target tidak ditemukan dirumahnya.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum selanjutnya”, pungkas Kasatresnarkoba AKP Endang R Ginting, S.H.,M.H.( M.Y.K.Simanjuntak )

Pos terkait