Satresnarkoba Polres Labusel Gelar Pers Rilis Ungkap Kasus Narkoba Periode 01 Januari – 17 Januari 2024

  • Whatsapp

Media Humas Polri // Labuhanbatu Selatan

 

Bacaan Lainnya

Satnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan melakukan kegiatan pers rilis ungkap kasus narkoba dalam kurun waktu periode 1 Januari 2024 hingga 17 Januari 2024 didepan Mapolres Labuhanbatu Selatan jalan lintas Sumatera Kotapinang-Gunung Tua Desa Sosopan Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Propinsi Sumatera Utara, Kamis (18/1/2024).

Menurut keterangan Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP MARINGAN SIMANJUNTAK, S.H.,M.H., melalui Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP Endang R Ginting, S.H.,M.H., mengatakan.

“Dalam sepekan lebih kami berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika sebanyak 6 kasus dengan jumlah tersangka 8 orang, jumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 9,79 gram, kendaraan sepeda motor ada 2 unit, handphone ada 8 unit dan uang sebesar Rp.590.000,-“, jelas Kasatresnarkoba.

“Para tersangka antara lain M alias I (lk/43 tahun) warga Dusun IV Panji Bako Desa Sitinjo II Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi. AP alias U (lk/28 tahun) warga jalan H.M. Yamin Kotapinang Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang.

WRS alias A (lk/22 tahun) warga jalan Kampung Jawa Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang. DK alias K (lk/21 tahun) alamat Dusun Teluk Pinang Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba.

AHH alias A (lk/40 tahun) warga Pasar III Dusun XV Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dan bertempat tinggal di Dusun II Desa Mampang Kecamatan Kotapinang. EPS alias E (lk/45 tahun) warga Dusun Aek Batu Utara Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba.

LH alias P (lk/53 tahun) warga Desa Payah Bahung Ujung Batu Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Padang Lawas Utara. BRS (lk/39 tahun) warga Dusun I Desa Mampang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Untuk pasal yang diterapkan pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, serta pasal 112 ayat 1 Jo pasal 127 huruf A Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.sambung AKP Endang R Ginting.

Kasatresnarkoba mengingatkan bagi para pengguna maupun pengedar.

“Bagi para pemakai maupun pengedar agar segera menghentikan kegiatannya karena kami dari Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan akan terus melakukan penindakan dan penangkapan diwilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.

Dan bagi warga masyarakat yang memiliki keluarga sebagai pemakai dan ingin dilakukan rehabilitasi, silahkan datang ke Polres Labuhanbatu Selatan untuk didata dan dibantu terkait rehabilitasinya”, pungkas Kasatresnarkoba AKP Endang R Ginting, S.H.,M.H. ( M.Y.K.Simanjuntak )

Pos terkait