Satpol PP memberi teguran kepada see you karaoke yang Membuat resah Warga

  • Whatsapp

Satpol PP memberi teguran kepada see you karaoke yang Membuat resah Warga

Media Humas Polri Rokan Hilir ,Adanya laporan dari warga masyarakat kelurahan Bagan barat terkait adanya tempat hiburan karaoke See You yang sudah sangat meresahkan warga dan diduga mengudang maksiat ,

Bacaan Lainnya

Dari hasil pantauan awak media ini tempat hiburan karaoke See You masih beraktifitas hingga subuh. Menanggapi hal itu Pemkab Rohil melalui Wakil Bupati H Sulaiman Kamis(18/11/2021) memerintahkan Satpol PP untuk menertibkan tempat hiburan karaoke See You yang selama ini sudah meresahkan warganya.

Kasat satpol PP Rohil Suryadi SE saat melakukan penertiban ditempat hiburan karaoke See You yang beralamat di jalan Utama Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Kamis (18/11/2021) mempertanyakan kepada pihak pengusaha See You terkait jam operasional “Kalau dalam aturan memang itu tidak boleh, jadi bagaimana penanggung jawab See You menanggapi masa jam buka. “Tanya kasat.

Terkait pertanyaan yang dilontarkan kasat Satpol PP Rohil Suryadi SE kepada Pihak pengusaha See You, Safri selaku humas ditempat hiburan malam karaoke See You menjawab. “Betul disini ada aturan aturan yang harus kita patuhi, terkait wanita wanita yang datang dengan laki laki yang bukan muhrimnya, itu bukan urusan kami. Kami hanya menyediakan jasa. “Sebut Safri dengan arogannya kepada Kasat Satpol PP dan awak media yang hadir disaat itu. “Kadang tamu yang datang melebihi waktu 1 jam atau 2 jam dan tidak mungkin kami usir. Sebutnya. Kasat Satpol PP Suryadi SE melanjutkan. “Yang jadi permasalahan selalunya jam operasional sudah melebihi waktu yang ditetapkan. “Kepada pihak pengusaha karaoke See You agar mengikuti peraturan peraturan yang ada, dan layani dengan baik rekan rekan pers yang datang. “Kami akan buat surat pernyataan untuk pengusaha tempat hiburan karaoke See You,

Kalau masih ada nantinya temuan atau pengaduan masyarakat terkait jam operasional nya melebihi batas waktu yang ditentukan oleh Pemda Rohil kami akan lakukan peneguran yang 2, kalau masih juga melebihi waktu yang ditetapkan kami akan lakukan peneguran yang ke 3 kalau sampai peneguran ke 4 kami akan lakukan pemberkasan atau cabut izin. “Terang Kasat PP.

( Nastian)

Pos terkait