Satpol PP Sidoarjo Lakukan Sidang Tipiring ke 19 orang PKL Pelanggar Perda kabupaten Sidoarjo 

Sidoarjo // Media Humas Polri

Sidang Tipiring/Tindak Pidana Ringan di kantor Satpol PP Sidoarjo pada kamis (22/5) 19 orang PkL Mereka melanggar Perda Kabupaten Sidoarjo Nomer 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Satpol PP Sidoarjo menciduk mereka karena memanfaatkan trotoar dan bahu jalan untuk berjualan. Sebagian besar PKL pelanggar yang berjualan bunga di bawah fly over Waru.

Bacaan Lainnya

Sementara itu Kasatpol PP Sidoarjo Yany Setyawan mengatakan sebagaian besar PKL yang menjalani sidang Tipiring hari ini adalah PKL yang berjualan di bawah fly over Waru. Mereka menggelar dagangannya diatas trotoar dan bahu jalan. Selain itu terdapat PKL yang berjualan di perumahan Gading Fajar Sidoarjo yang ikut digaruknya. Sebelumnya dirinya sudah mengingatkan mereka untuk tidak berjualan ditempat tersebut. Namun himbauan itu tidak diindahkan para PKL. Mereka seakan “kucing-kucingan” saat akan dilakukan penertiban.

“Mereka sudah bertahun-tahun kita ingatkan, kita “kucing-kucingan” saat kemarin melakukan penertiban,”ucapnya.

Kasatpol PP Sidoarjo Yany Setyawan mengatakan penertiban PKL pelanggar Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat rutin dilakukan. Setiap bulan anggotanya akan memantau titik-titik fasilitas umum yang difungsikan untuk tempat berjualan. Jika kedapatan, anggotanya tidak segan-segan melakukan penindakan dengan membawa gerobak jualan sebagai barang bukti. Sidang Tipiring akan dikenakan kepada merkea jika ingin membawa pulang kembali gerobak jualannya. Ia berharap kegiatan penertiban sampai pada sidang Tipiring akan membawa efek jera PKL yang berjualan disembarang tempat itu.

“Ini penertiban sekitar dua minggu kemarin, Alhamdulillah mereka sudah mulai sadar, pelanggarnya berkurang sedikit demi sedikit, biasanya yang disidang sampai 34 orang, hari ini sekitar 19 orang PKL yang disidang,”ucapnya.

Dalam sidang Tipiring yang dipimpin oleh Hakim Yeni Eko Purwaningsih, S.H.,M.Hum tersebut memutuskan denda kepada para pelanggar sebesar Rp.100 ribu. Jika tidak mampu membayar akan diganti dengan kurungan selama 15 hari. Pelanggar juga dikenakan biaya perkara sebesar Rp. 5 ribu. Barang bukti langsung dikembalikan kepada para pelanggar setelah membayar seluruh denda dan biaya perkara. (Iyan)

Pos terkait