Barito Kuala // Media Humas Polri
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Barito Kuala (Batola) berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 21.30 WITA di Jalan Komplek Persada Asri Estate, Kelurahan Berangas, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala.
Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Iptu Marum menjelaskan bahwa dua pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Joko Sunarwan, S.H., M.M. didampingi *Kanit Opsnal Ipda Salamun Salam, S.H.* Kedua tersangka berinisial AM (33) dan SN alias Babon (34), keduanya warga Jalan Malkon Temon, Banjarmasin.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: 1 paket sabu dengan berat kotor 5,25 gram (bersih 5,04 gram), 2 buah HP (merk Realme C15 dan Realme), 1 unit sepeda motor Honda Beat.
Kasat Narkoba memaparkan bahwa sebelum penangkapan, petugas telah menerima informasi tentang maraknya transaksi sabu di lokasi tersebut. Setelah melakukan observasi, petugas melihat pelaku yang sesuai dengan ciri-ciri informan sedang beraksi dengan mencurigakan. Saat hendak diamankan, AM berusaha menghilangkan bukti dengan memasukkan bungkusan plastik hitam berisi sabu ke dalam mulutnya. Namun, petugas berhasil mengamankan barang bukti dan mengungkap peran kedua pelaku.
Kedua tersangka saat ini menjalani proses hukum dengan pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Batola dalam memberantas narkoba dan mencegah premanisme di wilayah hukumnya.
Diharapkan masyarakat dapat menginformasikan kepada petugas jika mengetahui adanya peredaran narkoba dan Aksi premanisme, dan dapat menghubungi “Call Center 110” . (Irfani)





