Media Humas Polri// Labuhanbatu Selatan
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Sahat Marulam Lumban Gaol, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satres Narkoba yang dipimpin IPDA Apma Adon Pulungan, S.H., M.H. selaku Kanit I Lidik, melakukan penyelidikan dan undercover buy (penyamaran pembelian). Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial RS alias AL (38), warga Desa Bagan Asahan Baru, Kecamatan Tanjung Balai dan AFN alias F (41), warga Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari tangan RS alias AL, polisi menyita 3 plastik klip sabu seberat 3,45 gram, 1 plastik klip kosong, dan 1 unit handphone Infinix warna hitam. Sementara dari AFN alias F, ditemukan 7 plastik klip berisi sabu seberat 405 gram, 1 timbangan elektrik, 2 bungkus plastik kosong, 3 lakban cokelat, 1 pipet berbentuk sekop, 1 tas sandang warna hitam, 1 paper bag, 1 handphone Vivo, dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy merah tanpa plat nomor.
Kasat Narkoba AKP Marulam Lumban Gaol menjelaskan bahwa hasil interogasi awal mengungkapkan RS memperoleh sabu dari AFN. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas langsung bergerak cepat menangkap AFN di lokasi berbeda bersama barang bukti sabu dalam jumlah besar.
“Dua pelaku dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan di atasnya,” ujar AKP Marulam L Gaol.
Adapun tindak lanjut dari kasus ini mencakup pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi-saksi, pelengkapan berkas penyidikan, gelar perkara, pengiriman barang bukti ke Labfor, pemeriksaan kesehatan terhadap pelaku, dan pengembangan jaringan hingga proses penuntutan (JPU).
AKP Marulam menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.
“Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di Labuhanbatu Selatan. Kami akan tindak tegas setiap pelaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.(M.Y.K.Simanjuntak)





