Media Humas Polri//Labuhanbatu Selatan
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu Selatan kembali menorehkan keberhasilan dengan mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika di dua lokasi berbeda, Senin (8/9/2025).
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring Muham, S.I.K., melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Sahat Marulam Lumban Gaol, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin Kanit 1 Satres Narkoba, IPDA Apma Adon, S.H., M.H.
Kasus pertama terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun Napa Sigadung Laut, Desa Ujung Gading, Kecamatan Sungai Kanan. Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AA alias P (25) dengan barang bukti 16 paket sabu seberat 32,67 gram bruto, satu timbangan elektrik, dompet berbalut lakban, serta satu unit handphone. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial U, warga Padang Lawas Utara.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 22.30 WIB, tim kembali melakukan penyelidikan di Jalan Aikorsit, Desa Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat. Dari lokasi tersebut, berhasil diamankan SRN alias S (49) beserta barang bukti berupa 12 paket sabu dengan berat 6,39 gram bruto, plastik klip kosong, uang tunai Rp44 ribu, pipet berbentuk skop, dan sebuah handphone. SRN alias S mengaku memperoleh sabu dari pria berinisial D, warga A3 Tolan. Namun, saat dilakukan pengembangan, target tidak ditemukan.
“Dua tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Labuhanbatu Selatan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.
Dukungan dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi sangat penting agar peredaran narkoba dapat kita tekan bersama,” tegas AKP Sahat Marulam Lumban Gaol, S.H.(M.Y.K.Simanjuntak)





