Media Humas Polri // Samarinda
Komitmen Polresta Samarinda dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Sambutan. Pada Selasa malam, 1 Juli 2025, sekitar pukul 20.30 WITA, Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polresta Samarinda berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di sebuah bangsalan di Jl. Sejati Gg. Kasah 4, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.
Tersangka berinisial NI (25), warga Kota Samarinda, ditangkap saat tengah berada di dalam kamar bangsalan. Saat penggerebekan, polisi menemukan 1 klip plastik berisi 5 poket sabu dengan berat total 1,26 gram bruto yang digenggam oleh pelaku. Penggeledahan lanjutan di lokasi juga menemukan 6 poket sabu tambahan seberat 1,63 gram bruto yang disembunyikan di dalam lemari kamar.
Selain sabu, sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain:
Plastik klip bening kosong
Sendok penakar sabu
Uang tunai sebesar Rp200.000 hasil transaksi
1 unit ponsel yang digunakan untuk operasional peredaran Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Hendri Umar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo, mengapresiasi kesigapan timnya dalam mengungkap kasus tersebut.
Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polresta Samarinda dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku yang mencoba merusak generasi bangsa dengan barang haram. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegas Kompol Bambang.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. NI akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.
Polresta Samarinda terus berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk kejahatan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban serta menciptakan lingkungan yang bersih dari pengaruh narkoba.(Alfian )





