Satreskrim Polres Labusel Tangkap Pelaku Judi Online Tegaskan Komitmen Dukung ASTA CITA Presiden RI

Labuhanbatu Selatan // Media Humas Polri

Dalam upaya mendukung Program Prioritas Nasional ASTA CITA Presiden Republik Indonesia, Kepolisian Resor Labuhanbatu Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana perjudian.

Bacaan Lainnya

Pada Rabu malam, 23 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan yang dipimpin oleh Kanit I Pidum IPDA CH Suhartono berhasil mengungkap praktik perjudian online jenis Macau di sebuah warung kopi yang berlokasi di Dusun Perumahan, Desa Bangai, Kecamatan Torgamba.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AB (27 tahun), warga setempat yang berprofesi sebagai petani. Tersangka ditangkap saat berusaha melarikan diri saat petugas tiba di lokasi. Berdasarkan hasil interogasi awal, AB mengaku menerima pesanan angka dari pemain lain, mencatatnya, lalu memasangnya melalui aplikasi perjudian online di ponsel miliknya, sebuah Vivo Y02t warna silver.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit handphone Android berisi bukti transaksi perjudian dan uang tunai sebesar Rp199.000,- yang merupakan hasil kegiatan judi pada hari penangkapan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring Muham, S.I.K., dalam keterangannya menegaskan bahwa penindakan terhadap kasus judi online ini merupakan bagian dari langkah strategis Polres Labusel dalam menjaga ketertiban sosial dan moral masyarakat.

“Polres Labuhanbatu Selatan berkomitmen penuh untuk mendukung implementasi Asta CITA Presiden RI. Judi online merupakan ancaman nyata terhadap kehidupan sosial dan moral masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku-pelaku kejahatan seperti ini,” tegas Kapolres.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik perjudian. “Kami imbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar mereka,” tambahnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(M.Y.K.Simanjuntak)

Pos terkait