Satreskrim Polres PPU Ringkus Pelaku Penimpasan Bersenjata Tajam Bermotif Sakit Hati

Media Humas Polri//Penajam

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU) menangkap seorang pria berinisial IR, terduga pelaku penimpasan menggunakan senjata tajam, Selasa (5/8/2025). Aksi brutal tersebut dilakukan terhadap korban berinisial FR di sebuah warung makan di Kelurahan Sungai Parit, Kecamatan Penajam.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan, S.H., M.H., menjelaskan, peristiwa terjadi saat korban tengah makan. Pelaku tiba-tiba datang dan langsung menyerang menggunakan sebilah parang tanpa berkata-kata.

“Korban mengalami luka di paha kanan dan kiri, pantat, serta dahi. Warga yang melihat kejadian segera menolong korban dan melaporkannya kepada polisi,” ujar AKP Dian Kusnawan, Sabtu (9/8/2025).

Dari hasil penyelidikan sementara, motif pelaku diduga karena sakit hati terhadap korban. “Penimpasan adalah tindak pidana serius, apalagi disertai penggunaan senjata tajam. Pelaku sudah kami amankan dan proses hukum akan berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban yang berlumuran darah dan sebilah parang Malaysia sepanjang 69,5 cm. Pelaku kini ditahan di Mapolres PPU dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, IR dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polres PPU mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri dan melaporkan setiap kejadian kriminal kepada pihak berwenang. “Kekerasan bukanlah solusi. Partisipasi masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus-kasus seperti ini,” tutup AKP Dian Kusnawan.( Alfian )

Pos terkait