Media Humas Polri//Balikpapan
Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat melalui kanal Aduan Online Kapolda Kaltim, dan ditindaklanjuti secara cepat oleh kepolisian.
Pengungkapan dilakukan pada Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 20.20 WITA di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat. Dalam operasi ini, polisi mengamankan dua tersangka yang diduga sebagai pengedar dan residivis narkoba, masing-masing berinisial ZA (35) dan AG (40).
Barang Bukti yang Diamankan
Kasat Reskoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Danjaya, S.H., M.A., melalui Kasi Humas Ipda Sangidun, menjelaskan bahwa dari tangan tersangka ZA, polisi mengamankan barang bukti berupa:
18 paket sabu dengan berat bruto 13,86 gram
1 buah timbangan digital
4 bundle plastik klip bening kosong
1 buah kantong plastik warna hitam
3 buah sendokan dari sedotan plastik
1 kotak bekas kacamata warna hitam
1 unit handphone merek Vivo 1904 warna navy
Sementara dari tersangka AG, polisi menemukan:
1 paket sabu seberat 0,28 gram
1 unit handphone merek Oppo A3X warna ungu
Status dan Peran Tersangka
Tersangka ZA diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman penjara pada 2022 dan bebas pada 2025. Ia kembali tertangkap saat mengedarkan sabu yang didapat dari seseorang berinisial B. Dari pengakuannya, dua paket sabu yang diterima kemudian dipecah menjadi 18 paket kecil yang rencananya akan dijual. ZA bahkan sempat membuang barang bukti ke samping rumah untuk mengelabui petugas, namun berhasil ditemukan oleh tim opsnal.
Tersangka kedua, AG, mengaku menerima sabu dari ZA dan bertugas sebagai perantara.
Ancaman Hukuman
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Kami apresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Ini bukti sinergi yang kuat antara warga dan kepolisian dalam memberantas narkoba,” pungkasnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Balikpapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.( Alfian )





