Mediahumaspolri.com // Labuhanbatu Selatan
Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Pada Rabu malam, tanggal 14 Mei 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, tim Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di kawasan Simpang Tomutua, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dalam operasi yang dipimpin oleh IPDA Dede Mulyadi, S.H., berdasarkan informasi masyarakat melalui kanal Dumas Presisi, dua orang tersangka berhasil diamankan. Mereka adalah HF alias Holil (lk/24 tahun) dan NS alias Ondot (lk/27 tahun), keduanya warga Dusun Kampung Banten, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip sedang yang masing-masing berisi dua plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan total berat bruto 9,70 gram. Barang bukti sempat dibuang oleh tersangka NS saat hendak diamankan. Selain itu, diamankan pula satu unit handphone merek Vivo warna biru dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah BK 6801 ZAO.
Kepada petugas, kedua tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut mereka dapat dari seorang pria yang identitasnya masih dalam penyelidikan.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring Muham, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Iwan Mashuri, S.H., M.H., menyampaikan apresiasinya atas kerja cepat tim di lapangan serta dukungan aktif masyarakat.
“Kami berterima kasih atas informasi dari warga yang membantu pengungkapan kasus ini. Polres Labuhanbatu Selatan berkomitmen kuat untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang masih terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah kami,” tegas AKP Iwan Mashuri, S.H., M.H.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.(M.Y.K.Simanjuntak)





