Media Humas Polri//Penajam Paser Utara
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten PPU. Seorang pria berinisial AES (21), warga Desa Gunung Intan, Kecamatan Babulu, ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Minggu pagi (16/6) sekitar pukul 06.00 WITA di pinggir jalan RT 011, Desa Girimukti, Kecamatan Penajam. Petugas bertindak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut..
Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Dandana, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU., melalui Kasat Resnarkoba AKP Iskandar Rondunuwu, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan dua paket sabu dengan berat bruto total 0,71 gram, satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp185 ribu, sebuah tas selempang, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
“Saat dilakukan penggeledahan, tersangka kedapatan memegang satu paket sabu dan sebuah handphone. Setelah diperiksa lebih lanjut, petugas juga menemukan satu paket sabu lainnya di dalam tas selempang miliknya,” jelas AKP Iskandar.
.Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres PPU untuk proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga telah melakukan tes urine terhadap tersangka, memeriksa saksi-saksi, dan melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari prosedur hukum.
Atas perbuatannya, tersangka AES dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
AKP Iskandar menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran narkotika, serta mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi yang dapat membantu proses penindakan.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika. Keterlibatan publik sangat penting dalam mendukung keberhasilan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres PPU,”
pungkasnya.( Alfian )





