Satresnarkoba Polres Toba Ciduk Bandar Narkoba di Kabupaten Toba

  • Whatsapp

Toba – Media Humas Polri.com

Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Toba berhasil ungkap dan ciduk bandar peredaran narkotika di Kabupaten Toba. Satu dari tiga oknum yang ditangkap merupakan anggota Polres Toba.

Bacaan Lainnya

Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SIK didampingi Kasat narkoba AKP Yugun BM Sibagariang, Kasat Intel AKP Basri Lubis, Kabag Ops Kompol Jhony Siregar menegaskan, tidak ada tolerir dalam tindak pidana narkotika.

“Kami akan tindak tegas, saya tidak akan membantu khususnya masalah narkoba akan saya tindak tegas. Kalau dilihat dari hasil penyelidikan anggota di lapangan kayaknya ini sudah lama”, sebutnya saat Konfrensi Pers di Mapolres Toba, Sabtu (15/07/2023).

Tiga orang yang diamankan di tempat kejadian perkara (TKP) yakni DP (28), AB (34), SS (32) berhasil ditangkap atas kerjasama dengan masyarakat.

“Satnarkoba Polres Toba berhasil menangkap salah satu bandar yang ada di Kabupaten Toba. Ini semuanya berkat informasi dari masyarakat kepada kita”, terangnya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan berupa, 18 paket plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 buah botol plastik warna putih merk Happydent, 1 unit handphone merk Infinix warna hitam, uang tunai sebesar 600.000 rupiah.

Ditemukan dari AB dan SS antara lain 1 buah bong yang terbuat dari botol bekas air mineral terhubung dengan sedotan dan kaca pirex berisi gumpalan diduga narkotika jenis sabu, 1 buah plastik klip ukuran kecil bekas pakai, 1 buah mancis warna merah.

“Kejadian pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023, pukul 14.30 wib. Di dalam rumah di Lumban Natinggir Kelurahan Parparean III, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba.

Kami masuk ke dalam dan disitu ditemukan ada 3 orang, ada yang sedang menggunakan dan ada yang sedang membuat paket pecahan-pecahannya dari paket yang kami dalami datangnya dari luar kota”, jelas Kapolres Taufiq Hidayat.

Atas perbuatannya, ketiga oknum disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Setelah saya menjabat di sini sebagai Kapolres Toba, kita membuat fakta integritas, komitmen bersama dalam rangka pencegahan narkoba, terlibat narkoba apapun itu kegiatan narkoba bagi anggota Polri akan kita tindak tegas. Seminggu sekali kita adakan tes urine sifatnya random”.

“Seharusnya sebagai anggota Polri mengetahui kegiatan tersebut langsung melaporkan ke kita, bukan ikut terlibat dalam kegiatan tersebut”, tegasnya.

Pasal 112 ayat (1) UU 35/2009, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika gol. I bukan tanaman, pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Pasal 114 ayat (1) UU 35/2009, menjual, membeli narkotika Gol I, pidana penjara seumur hidup atau Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Polres Toba tidak pernah melindungi oknum-oknum yang terlibat narkoba, sampaikan kepada kami terkait peredaran narkoba baik itu yang terlibat dengan anggota kami ataupun bandar lainnya, tidak usah takut silahkan WA ke kami melalui nomor yang ada disini untuk dibuat laporan, kami akan tindak tegas”, pungkasnya.(Basrin. Nb)

Pos terkait