Media Humas Polri//Balikpapan
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua orang pelaku diamankan dalam dua lokasi berbeda pada Sabtu (25/10/2025).
Wakasat Resnarkoba Polresta Balikpapan AKP Safaruddin, S.H. menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan yang sebelumnya ditindaklanjuti oleh Tim Samapta 110 Polresta Balikpapan terkait adanya keributan di area parkir Hotel Maxone, Jalan MT Haryono, Kelurahan Damai Bahagia, Balikpapan Selatan.
Pelaku Pertama Diamankan di Parkiran Hotel Dari laporan masyarakat yang diterima melalui hotline 110, petugas mendapati seorang pria berinisial SYA (49) yang membuat keributan di lokasi tersebut. Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,30 gram bruto yang disimpan di dalam kotak rokok bekas merek MBS Mango warna kuning di dashboard mobil Suzuki Baleno putih nopol DN 1030 IW yang dikendarai pelaku.
Kepada petugas, SYA mengaku membeli sabu tersebut di Kota Samarinda seharga Rp150.000 dari seseorang yang tidak dikenal. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Balikpapan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SYA dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pelaku Kedua Residivis Kasus Sabu
Beberapa jam kemudian, tim Satresnarkoba kembali melakukan penindakan di Jalan AMD Projakal, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan pria berinisial AT (31) yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2014 dan bebas pada tahun 2019.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket sabu seberat 20,33 gram bruto, satu kotak rokok bekas warna merah, satu lembar tisu putih, dan satu unit ponsel Oppo A3s warna merah.
Pelaku AT mengaku barang bukti tersebut didapat dari seseorang berinisial OL. Ia disuruh mengambil paket sabu yang diletakkan di pinggir jalan dan dijanjikan upah berupa pemakaian sabu,” ungkap AKP Safaruddin.
AT dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Apresiasi untuk Masyarakat
Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Dengan diungkapnya dua kasus ini, berarti kita berhasil menyelamatkan masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkoba. Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah peduli dan berani melaporkan adanya aktivitas mencurigakan,” ujar Ipda Sangidun.
Selama proses pengungkapan, seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, lancar, dan terkendali. Polresta Balikpapan menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkoba guna menjaga generasi muda Kota Balikpapan dari ancaman penyalahgunaan zat berbahaya tersebut.( Alfian )





