Media Humas Polri//Balikpapan
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,28 gram, hasil dari pengungkapan dua laporan polisi yang ditangani pada Juli 2025. Kegiatan berlangsung di Ruang Satresnarkoba, lantai 3 Gedung Utama Mapolresta Balikpapan, Jumat (25/7/2025) pukul 10.30 WITA
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Yoshimata J.S. Manggala, S.I.K., menjelaskan bahwa sabu yang dimusnahkan berasal dari satu tersangka, dengan total berat bruto 5,28 gram. Dari jumlah tersebut, 4,18 gram dimusnahkan, sementara sisanya sebanyak 1,1 gram disisihkan untuk keperluan laboratorium dan pembuktian di persidangan.
Pemusnahan barang bukti ini telah mendapat surat penetapan dari Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Balikpapan, serta dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” jelas AKP Yoshimata.
Proses Pemusnahan Disaksikan Langsung Oleh Tersangka dan Pejabat Terkait Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air yang dicampur bahan pelarut, lalu dibuang ke saluran pembuangan. Proses tersebut disaksikan langsung oleh sejumlah pejabat dan perwakilan instansi, antara lain:
AKP Yoshimata J.S. Manggala, S.I.K. (Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan)
AKP Safar Jamanuddin, S.H. (Wakasat Resnarkoba)
Ipda Esti Lintuningtias, S.H. (Kanit Riksa)
Yogo Nurcahyo, S.H., M.H. (Jaksa Madya, Kejari Balikpapan)
Yohanis Maroko, C.ME. (Penasehat hukum tersangka)
Perwakilan Sat Tahti, Propam, dan Siwas Polresta Balikpapan
Seluruh penyidik pembantu Satresnarkoba Polresta Balikpapan
Tersangka kasus
Rincian Kasus
Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor: LP/Juli/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polresta Balikpapan/Polda Kaltim, tertanggal 4 Juli 2025. Tersangka diketahui berinisial D.R. bin (Alm) B, dan ditangani oleh penyidik pembantu Briptu Renaldy Ervan Nanda, S.H.
Dari penangkapan tersebut, barang bukti sabu yang berhasil diamankan memiliki berat total 5,28 gram, dengan rincian sebagai berikut:
0,1 gram untuk uji laboratorium
1 gram disisihkan untuk persidangan
4,18 gram dimusnahkan pada kegiatan tersebut
Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam perang melawan narkoba serta menunjukkan transparansi proses hukum kepada masyarakat,” tegas Ipda Sangidun.( Alfian )





