Satresnarkoba Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran 987 Butir Ekstasi Diduga Untuk Pesta Tahun Baru

Media Humas Polri//Samarinda

Polresta Samarinda kembali menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika menjelang perayaan malam Tahun Baru. Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polresta Samarinda pada Rabu (19/11), dipimpin Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H.

Bacaan Lainnya

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasat Resnarkoba Kompol Bangkit Danan Jaya, S.I.K., M.A., Kasi Humas Ipda Novi Hari Setyawan, S.H., M.H., serta sejumlah awak media dari berbagai platform.

Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil menangkap seorang kurir jaringan lintas daerah berinisial RDN (29) di area parkir Sweet Joy Guest House, Jalan Pulau Samosir, Samarinda Ilir. Dari tangan tersangka, petugas menyita 987 butir ekstasi berwarna kuning yang dibawanya dari Surabaya.

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa jaringan ini menggunakan modus jejak, yakni menempatkan barang di lokasi tertentu tanpa pertemuan langsung antara pemasok dan kurir. Ekstasi tersebut dipesan oleh R (DPO) di Samarinda melalui J (DPO) di Surabaya, dengan total pesanan 1.000 butir. RDN dijanjikan upah Rp5 juta, namun baru menerima Rp2 juta sebelum berangkat.

Barang haram itu dibawa melalui jalur laut menuju Pelabuhan Semayang Balikpapan, sebelum diteruskan ke Samarinda. Petugas kemudian melakukan penangkapan tepat sebelum barang tersebut diedarkan. Selisih jumlah butir yang tidak ditemukan masih dalam penelusuran.

Berdasarkan penyelidikan awal, narkotika tersebut diduga kuat akan diedarkan menjelang malam pergantian tahun, momen yang kerap dimanfaatkan jaringan narkoba karena tingginya permintaan.

Kapolresta Samarinda menegaskan bahwa pihaknya terus memperketat pengawasan guna memberantas peredaran narkotika di momen-momen rawan.

Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami untuk menutup ruang gerak para pelaku jaringan narkotika. Kami tidak ingin barang haram seperti ini beredar di tengah masyarakat, apalagi menjelang perayaan pergantian tahun,” ujarnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari 6 hingga 20 tahun penjara, seumur hidup, atau pidana mati.

Konferensi pers berakhir pukul 16.30 WITA dalam keadaan aman dan tertib.
( Alfian )

Pos terkait