SDN 2 Sripendowo Diduga Selewengkan Dana BOS Untuk Sarana Dan Prasarana

Media Humas Polri// Lampung Timur

Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Sripendowo, Kecamatan Bandar Sribawono, Kabupaten Lampung Timur, diduga tidak menjalankan petunjuk teknis (juknis) dan aturan dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), khususnya pada pos anggaran Sarana dan Prasarana (Sapras).

Bacaan Lainnya

Tim Media Humas Polri yang melakukan pemantauan langsung di lokasi mendapati sejumlah fasilitas sekolah dalam kondisi rusak dan tidak terawat. Di antaranya pagar sekolah yang berjamur, kusen dan pintu perpustakaan yang rusak parah, serta plafon teras yang tampak jebol. Tidak terlihat adanya perawatan atau pembenahan berarti dari pihak sekolah.

Saat hendak mengonfirmasi kondisi ini, awak media berupaya menemui Kepala Sekolah SDN 2 Sripendowo, Ihsanudin. Namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Upaya untuk meminta kontak nomor telepon kepala sekolah kepada dewan guru juga tidak berhasil.

> “Tidak bisa kita berikan karena amanah dari kepala sekolah, tidak boleh memberikan nomor kepada siapapun,” ungkap salah satu guru.

Berdasarkan data pelaporan DAPODIK tahun 2025, SDN 2 Sripendowo telah menerima Dana BOS dengan rincian sebagai berikut:

Tahap 1: Rp66.150.000

 

Tahap 2: Rp66.150.000

 

Total: Rp132.300.000

 

 

Jumlah siswa tercatat sebanyak 147 orang.

 

Namun, dari hasil investigasi Tim Media Humas Polri, ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara anggaran yang diterima dengan realisasi di lapangan. Melihat besarnya dana yang dikelola dan buruknya kondisi bangunan sekolah, diduga kuat telah terjadi penyelewengan anggaran oleh pihak sekolah.

 

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah dan seluruh instansi terkait untuk lebih ketat dalam mengawasi penggunaan Dana BOS di sekolah-sekolah. Keterlibatan aktif dari pengawas sekolah, komite, serta masyarakat sangat diperlukan agar dana pendidikan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

 

Sampai berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SDN 2 Sripendowo belum memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi. Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, awak media berencana menindaklanjuti temuan ini ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur dan/atau Inspektorat Kabupaten Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Publik menaruh harapan besar agar dana BOS dikelola secara transparan dan akuntabel, demi menunjang kualitas pendidikan dan menjaga integritas lembaga sekolah sebagai tempat mendidik generasi bangsa.(ATS).

Pos terkait