Sebaiknya Tetap Miliki BPKB Meski Berstatus Mobil Ambulance Rumah Ibadah

Media Humas Polri//Kalteng

Kepemilikan sebuah Mobil umumnya ditunjukan dengan adanya BPKB baik langsung nama pemilik terbarunya maupun dibuktikan dengan adanya transaksi jual beli dan BPKB masih atasnama pemilik yang lama,tetapi BPKB tetap ada dan resmi bukan BPKB Aspal terlebih lagi tidakmemiliki BPKB terlepas siapapun pemiliknya,termasuk mobil Ambulance Rumah Ibadah atau Ambulance pada umumnya.

Bacaan Lainnya

Adanya dugaan kelompok warga menggunakan unit mobil Ambulance tanpa memiliki BPKB yang sah dan resmi tentu tidak sesuai dengan perundangan yang berlaku meski dalam kondisi tertentu mungkin dimalumi sebagai kondisi darurat,tetapi berlaku sementara bukan berlaku selamanya,dan kepada pemilik bisa dikenakan sanksi sesuai dengan perundangan yang berlaku.

Ambulance Tetap Wajib Memiliki BPKB Hindari Jaringan Mobil Illegal

Meski mobil Ambulance diberi kemudahan dalam Operasional,tetapi Syarat kepemilikan Kendaraan tidak Mhp temukan adanya kebolehan Ambulance tidak memiliki BPKB,kecuali kebijakan sementara dari intansi dan pejabat berwenang,karena sifat daruratnya tersebut,dan tidak berlaku umum.Salah satu alasannya,jika unit Ambulan Rumah Ibadah boleh tanpa BPKB ada kemungkinan besar terbentuknya jaringan illegal penjual mobil untuk unit Ambulance yang mengedarkan mobil tidak jelas asal usulnya,ini tentu tidak kita harapkan meski dengan maksud kanusiaan,sesuatu yang baik harus dilakukan dengan cara yang baik dan benar agar tidak disalah gunakan oknum yang hanya mengambil keuntungan pribadi dengan alasan Kemanusiaan,ini malah todak manusiawi jadinya,bukankah begitu ?(14/05/25.TS,SH).

Pos terkait