Media Humas Polri//Kalteng
Diskusi kecil tgl 9 Juni 2025 di RM Kalijo Ampah sekitar jam 11.46 bbwi dari agenda jam 11.00 bbwi antara tim PT Tambang X yang diwakili Tim Humas PT X sesuai pengakuannya dengan tidak menunjukan Kuasa dan atau bukti Adm Humas Tambang X dengan itikad baik dilanjutkan oleh tim Mhp dan LSM Capa Kabid LH Misdianto yang juga Ketua Kec Ampah Ormas Gerbang Dayak berjalan santai tapi serius.Sementara awak Mhp sudah memprediksi pihak PT Tambang X tidak akan memberi ijin Mhp melakukan liputan,terlihat dari sebelumnya tiga kali Mhp datang selalu gagal ketemu KTT PT Tambang X,isyarat adanya keberatan dari pihak perusahaan untuk diliput koran Mhp entah ada apa diwilayah operasi tambang X ada apa ?.Itu sebabnya Mhp sengaja mengagendakan liputan tambang PT X karena temuan Kabid LH Capa bg Imis menyampaikan doc data lapangan yang terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan meski belum dilakukan audit resmi oleh kantor DLH terkait,tetapi tim gabungan koran Mhp dan Kabid LH LSM Capa sudah mendatanginya,berkoordinasi dan berniat turun lapangan bareng,sayang pihak perusahaan PT X memberikan respon negatif dengan menyampaikan pesan bagian Management PT X dengan isinya Tidak Mengizinkan koran Mhp dan Bidang LH LSM Capa turum meliput kegiatan Operasional PT X,lalu apa dasar hukumnya ?.
Anehnya dalam tim PT X ada oknum yang ngaku ketua ormas dan wartawan salah satu media di Kalteng,apa hubungannya dengan PT Tambang X ?,saat Mhp tanya apa abang bisa perlihatkan dokumen wartawan dan ormasnya ?,yang bersangkutan tidak menjawab.Dan saat Mhp bertanya juga kepada wakil PT X soal Sertifikasi sebagai Humas Perusahaan PT X juga tidak memperlihatkan dokumen keahlian terkait Jabatan Humas Perusahaan yang secara Administrasi Hukum cukup penting sebagai Tenaga Ahli yang profesional.Kalau ternyata hasil diskusi atau mediasi itu gagal,merupakan hal yang wajar dan sudah diprediksi sebelumnya oleh Tim Mhp,karena dasar pengetahuan yang dimiliki tentang kebebasan Perss berbeda.Karenanya kita kembalikan kepada UU Perss No 40/199 agar tidak salah faham bagi semua pihak.
Hak Wartawan Berdasarkan Hukum
Dasar utamanya adalah UU Perss No 40/199,UUD 1945 Psl 28 bagian (f),UU No 14/2008 Jo PP No 61/2010 Jo Perda No 5/2013 Jo UU No 25/2008 Jo PP No 96/2012 Jo Perda No 57/2013 Jo UU No 37/2009 dan aturan lain atau turunannya.
Aturan dalam UU Perss kita lihat sbb ;
Perusahaan Tambang tidak memiliki Hak untuk melarangWartawan melakukan liputan tsrkait aktifitas mereka.Undang undang Perss No 40/199 menjamin hak Wartawan untuk mencari,memperoleh,dan menyebarkan Informasi.
Pelanggaran Terhadap UU Perss
Pelanggaran terhadap UU Perss dapat dikenakan sanksi Pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,- tentunya setelah terbukti secara hukum dan incracht.
Dari kasus konflik hukum antara koran Mhp dengan pihak PT Tambang X rencananya tim Mhp dan Capa Bidang LH akan mengajukan Dumas Mediasi Penal kepada pihak APH terkait,dan sementara data dan Regulasi Perss dan LSM sudah disampaikan kepada APH untuk dikaji lebih jauh,kita tunggu hasil kajian mitra APH kemana arahnya,sementara ini berlaku Asas Praduga Tak Bersalah untuk semua pihak,koran Mhp dan LSM Capa Anak Prajurit TRI MATRA DPD Kalteng berusaha untuk taat Hukum,demikian(10/06/25 Tim Mhp/ Toto)





