Sejumlah HGB Dan HPL Ruko Pasar Mardika Datangi Komisi III DPRD Provinsi Maluku

  • Whatsapp

MEDIA HUMAS POLRI || MALUKU

Sejumlah hak pengguna Bangunan (HGB) dan Hak Pengguna Lahan (HPL) pada kawasan Pasar Mardika (Ruko) mendatangi ruang Komisi III DPRD provinsi Maluku. Kehadiran mereka ke gedung DPRD Maluku ini terkait arogansi kekuasaan yang diperlihatkan PT Bumi Perkasa Timur (BPT) ketika menyegel sejumlah ruko. Jumat lalu (25/08/23).

Bacaan Lainnya

Sejumlah anggota komisi III DPRD Provinsi Maluku sangat menyangkan sikap arogansi itu. Sikap itu dikemukakan dihadapan para pemilik HGB dan HPL ketika dalam pertemuan bersama yang ikut dihadiri ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, ST.

Ketua Komisi III, DPRD Provinsi Maluku Richard Rahakbauw, SH menegaskan, langkah yang telah dilakukan oleh PT BPT telah menyalahi kewenangan bahwa yang berhak menggembok ruko adalah Satpol PP bukan PT Bumi Perkasa Timur (BPT). Senin, (28/08/23)

Meski begitu, dirinya meminta kepada kuasa hukum para pemilik ruko untuk melaporkan hal ini kepada pihak berwajib dan menempuh langkah hukum kepada PT BPT.

“Bagi pemilik hak guna bangunan HGB dan HPL untuk bersatu mendukung proses langkah hukum kepada BPT ke Pengadilan Tata Usaha Negara, selain itu melaporkan BPT ke pihak berwajib, “tandas Rahakbauw, yang juga ketua pansus pasar Mardika ini.

Dia juga berjanji dihadapan para HGB dan HPL, setelah selesai studi banding ke Bandung, Tim pansus segera melakukan tinjauan lapangan ke ruko-ruko yang ada diatas lahan milik Pemda Maluku ini.

“Saya janji kepada teman-teman sekitar tanggal 4 atau tanggal 5 September 2023 nanti, kami dari Pansus akan bertandang ke ruko dan diharapkan supaya ketika kita melakukan kunjungan bapak-ibu berada ditempat, ” pintah Rahakbauw.

Menurutnya, ruko yang ada di atas lahan milik pemerintah ini sebanyak 260 ruko.

Rahakbauw juga menegaskan kalau perjanjian kerjasama antara PT BPT dengan pemerintah saat ini dikaji kembali karena perjanjian kerjasama dinilai bermasalah maka PT BPT tidak beloh melakukan tindakan apapun diatas lahan tersebut.

Untuk diketahui para pemilik Hak Guna Bangunan dan Hak Pengelolah Lahan Ruko Mardika Ambon yang mendatangi Komisi III DPRD Provinsi Maluku tersebut diperkirakan sekitar 150 orang. Mereka tiba di gedung DPRD Provinsi Maluku di kawasan Karang Panjang Ambon, sekira pukul 17.30 WIT dan mereka.dipersilahkan masuk ruang Komisi III.

Kehadiran mereka saat itu diterima oleh Ketua Komisi Richard Rahakbauw, ibu Saodah Tethool, Fauzan Alkatiri, Hatta Hehanussa, Irawadi dan Yulius Pattipeuluhu. (Via)

Pos terkait