Sekretaris camat sungai sembilan (Muhtadi), membantah Tentang berita yang melibatkan nama nya

Sekretaris camat sungai sembilan (Muhtadi), membantah Tentang berita yang melibatkan nama nya

Dumai Sabtu 02/10/10.
www.mediahumaspolri.com

Bacaan Lainnya

Pada saat Tim Media dan Biro Media Humas Polri Dumai Berkunjung silahturahmi di suatu warung di Kel, Purnama kec, Dumai barat.Jumat 01/10/21.

Sekcam Sungai sembilan pun menyambut baik kehadiran dari Tim dan Biro Media Humas Polri.
Saat itu pak Camat tidak ada di Kantor, karena Pak Camat lagi sakit, itu sebabnya pak Sekcam (Muhtadi) yang hadir.

Pada saat itu pak Muhtadi membuka pembicaraan tentang berita yang terkait dengan dirinya yang dimana bahwa sebenarnya berita tersebut tidak ada kaitannya dengan dirinya (sekcam Muhtadi).
Namun beliau membantah tentang berita yang mengkaitkan dengan dirinya yang di terbitkan oknum wartawan inisial RH itu tidak benar.

Menurut beliau (Sekcam) bahwa RH itu menaikkan berita hanya dengan sebelah Pihak,
Karena sebelum berita tersebut terbit di Media Online, Sekcam Sungai sembilan itu tidak mendapatkan Hak konfirmasi, Hak koreksi, dan Hak Jawab.
Sesuai Kode etik Jurnalis (KEJ) dari RH Pewarta Media Online tersebut.

Tim Media dan Biro media Humas polri pun mencoba memediasi pak Muhtadi (Sekcam) tersebut.
Ini kata sekcam sungai sembilan kepada Tim dan Biro Media Humas Polri kota Dumai”
“Kata sekcam” saya tidak merasa ada kaitan apapun tentang Berita yang di terbitkan oleh RH itu pak.

Karena pada saat itu Zulkarnain sebagai Camat Sungai sembilan yang menyetujui dan menandatangani semua surat surat, dan saya masih sebagai Lurah pada saat itu.
Saya hanya mengikuti perintah dari Camat Zulkarnain pada saat itu pak.

Tapi kenapa saya yang di kejar kejar dan di salahkan.
Seharusnya pak Zulkarnain lah yang harus di proses pak.
Bukan saya.

Dan sebelum berita itu terbit, pak RH tidak ada konfirmasi kepada saya pak dan tidak meminta keterangan dari saya pak.
Saya merasa tidak adil pak.
“Kata Sekcam tersebut”

Ini lah yang perlu di perhatikan dalam menerbitkan berita.
Karena Mengingat: Pasal 5 ayat(1-3),
Pasal 5
1. Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
2. Pers wajib melayani Hak Jawab.
3. Pers wajib melayani Hak Koreksi.

Tetapi Sekcam sungai sembilan pun tidak mendapatkan hak hak tersebut dari Pewarta berinisial RH.

(Tim Media),Pt12

Pos terkait