Media Humas Polri//Lampung,timur.
Pepatah mengatakan, sepandai pandainya tupai melompat pasti terjatuh jua,sperti yg dialami seorang pelaku ranmor yg kembali ditangkap setelah 2 tahun buron, Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku curanmor.
“Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati Didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh mengatakan, pelaku berinisial FA (27) warga desa Lehan kec. Bumi Agung Kabupaten Lampung Timur.
“Kejadian ini terjadi pada kamis (23/11/23) sekira pukul 04.00 WIB, pelaku melakukan pencurian sepeda motor dirumah YD warga desa Sukadana kab.lampung timur.
Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya Polisi berhasil mengamankan pelaku di desa Gunung Sugih kec. Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah.
Bak disambar petir disore hari pelaku berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan,
Dari kasus ini, sebelumnya Polisi telah mengamankan pelaku lain berinisial KA (42) warga desa Sukadana.
Dari hasil pendalaman Polisi terhadap pelaku FA, diketahui bahwa pelaku sebelumnya telah melakukan aksinya di 5 TKP.
Kapolres Lampung timur kembali menghimbau hususnya diwilayah hukum polres lampung timur, agar masyarakat lebih berhati hati lagi dalam mngamankan barang berharga, bila diperlukan tambah kan kunci ganda hususnya buat kendaraan roda dua”imbuhnya.
Kini para terduga pelaku telah diamankan dan
dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan.
“Ingat kejahatan terjadi bukan karna ada niatan saja melainkan adanya kesempatan waspadalah waspadalah. ( Sarifudin MB )





