Sengketa Tanah Yayasan Ukhuwah Dan H. Hasbiansari Masih Dalam Proses Mediasi

Media Humas Polri//Kalsel

Sengketa tanah antara H. Hasbiansari dan Yayasan Ukhuwah di Jalan Lingkar Dalam Selatan RT 29, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, masih dalam proses mediasi. Berikut adalah update terkini tentang kasus tersebut:

Bacaan Lainnya

*Latar Belakang Sengketa*

Tanah yang disengketakan digunakan oleh Yayasan Ukhuwah, namun H. Hasbiansari mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya. Berdasarkan informasi yang ada:

– SHGB 0019 milik Yayasan Ukhuwah memiliki lebar batas bagian timur/Lingkar Dalam Selatan hanya 62 meter, sedangkan tanah yang dikuasai oleh Yayasan Ukhuwah memiliki lebar 68 meter. Hal ini menunjukkan bahwa jalan yang digunakan atau dikuasai oleh Yayasan Ukhuwah bukan milik Yayasan Ukhuwah.

– SHGB 0027 atas nama Yayasan Ukhuwah memiliki lebar tanah batas barat/Jalan Lingkar Dalam Selatan sebesar 52 meter, sedangkan Yayasan Ukhuwah mengklaim tanah miliknya seluas 62 meter.

– SHGB 0027 telah diukur oleh BPN atas permohonan Sirajuddin Habibi pada tanggal 6 Juli 2023, dan hasil pengukuran menunjukkan bahwa objek tanah SHGB 0027 tidak tumpang tindih dengan sporadik atas nama H. Hasbiansari.

*Detail Tanah yang Disengketakan*

– Jalan umum yang digunakan sebagai jalan masuk ke Yayasan Ukhuwah memiliki lebar 6 meter dan panjang 72 meter, dengan luas kurang lebih 432 m2.

– Tanah yang diklaim milik Yayasan Ukhuwah namun sebenarnya milik H. Hasbiansari memiliki lebar 10-18 meter dan panjang 85 meter, dengan luas 1.047 m2.

*Proses Mediasi*

Pemerintah Kelurahan Pemurus Baru menggelar rapat koordinasi dan mediasi pada 15 April 2024. Namun, Yayasan Ukhuwah tidak hadir karena pengacaranya berada di luar kota. Mediasi akan dijadwalkan ulang dengan mengundang kembali semua pihak terkait.

*Posisi Para Pihak*

– H. Hasbiansari mengklaim jalan masuk yang digunakan oleh Yayasan Ukhuwah berada di atas lahan miliknya.

– Yayasan Ukhuwah tidak hadir dalam mediasi, namun diharapkan dapat hadir dalam mediasi lanjutan.

*Komitmen Kelurahan*

Lurah Pemurus Baru, Budi Rahmadhani, berkomitmen untuk menjadi fasilitator dalam proses mediasi agar konflik dapat diselesaikan secara musyawarah dan tidak berlarut.

*Langkah Hukum*

H. Hasbiansari dan warga merasa dirugikan dan akan melakukan langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana apabila jalan keluar mediasi tersebut buntu.

*Kesepakatan*

Pertemuan ditutup dengan kesepakatan untuk mengadakan rapat mediasi lanjutan dalam waktu dekat, dengan harapan pihak Yayasan Ukhuwah akan hadir dan turut serta menyelesaikan sengketa ini secara damai.

Yayasan Ukhuwah sendiri berlokasi di Jalan Bumi Mas Raya, Kompleks Bumi Handayani XII A, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Mari kita tunggu perkembangan selanjutnya dalam proses mediasi ini. ( Irfani)

Pos terkait