Media Humas Polri//Batam
Setelah tersangka melukai korban, saksi Habib dan lima rekannya menarik tangan tersangka lalu melepaskan pisau yang ditangannya dan membawa korban ke RS Otorita Batam. Nyawa korban tidak berhasil diselamatkan, dinyatakan meninggal akibat luka yang menyebabkan kehabisan darah.
Pada penyidikan perkara ini, penyidik menyita 17 barang bukti, di antaranya pisau yang digunakan tersangka, dan pakaian.
Tindakan tersangka dilakukan atas dasar sakit hati dengan korban yang kerap membully selama bekerja sebagai pegawai honorer di dinas tersebut sejak 2022.
Terpisah, Kapolsek Sekupang Kompol Benhur Gultom menyebut reka ulang ini merupakan salah satu langkah penyidikan untuk membuat terang perkara.
Setelah reka ulang, pihaknya segera melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan tahap satu kepada jaksa penuntut umum (JPU).
“Kami segera melengkapi berkas perkara setelah rekonstruksi ini supaya bisa segera ditahap satukan,” kata Benhurn.
Kombes pol zaenal arifin S,I,K menyampaikan motif dendam pelaku terhadap korban sehingga terjadi pembunuhaan secara sadis yang telah di rencana FK.
”Motif karena dendam selalu di bully di kantor , kami akan terus mendalami kasus ini supaya FK mendapat kan hukuman yang setimpal atas berbuatanya “ujarnya
Insiden tragis ini sangat mengguncang lingkungan kerja Pemerintah Kota Batam pada Senin pagi (14/4/2025) lalu.
Selanjut FK Akan mempertanggung jawabkan perbuatan nya sesuai dengan KUHP Jo 338 KUHP dan atau 354 ayat 2 KUHP Jo 353 ayat 3 KUHP dengan acaman kurungan penjara 20 tahun sampai dengan seumur hidup.( Efendi )





