Batam // Media Humas Polri
Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar persidangan pada Senin, 26 Mei 2025, untuk melanjutkan proses hukum terhadap mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda. Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam, Alinaex Hasibuan, membacakan tuntutan pidana mati terhadap Satria, yang didakwa telah menyisihkan sebagian barang bukti sabu-sabu.
Tuntutan tersebut mengacu pada pelanggaran terhadap Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti terlibat secara langsung dalam tindak pidana narkotika.
Selain Satria, perkara ini juga melibatkan sebelas terdakwa lainnya yang terdiri dari sembilan mantan anggota Satres narkoba dan dua mantan aparat penegak hukum yang kini berperan sebagai bandar. Beberapa di antaranya, seperti Shigit Sarwo Edi, Rahmadani, Fadillah, dan Wan Rahmat, turut dituntut dengan hukuman mati, sementara lainnya menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwi, didampingi oleh dua hakim anggota: Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Douglas RP Napitupulu.
Kasus ini berawal dari pengungkapan jaringan narkoba internasional yang menyelundupkan 50 kilogram sabu dari Malaysia pada Juni 2024. Dari jumlah tersebut, enam kilogram diberikan kepada pihak kapal pengangkut di perairan perbatasan Malaysia. Sisanya dibawa oleh Tim Subnit I Satresnarkoba Polresta Barelang. Namun, satu kilogram dari 44 kilogram yang dibawa, diduga telah disisihkan secara ilegal oleh pihak tertentu.
Jaksa menekankan bahwa tindakan tersebut tidak bisa ditoleransi karena dilakukan secara sistematis dan melibatkan oknum aparat yang justru memiliki kewajiban memberantas peredaran narkoba. Pihak penuntut menyatakan tidak ada faktor yang dapat meringankan tindakan terdakwa, dan menyebut keterlibatannya dengan jaringan narkotika lintas negara sebagai hal yang memberatkan.
Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada minggu berikutnya dengan agenda pembelaan dari tim penasihat hukum terdakwa.
Perkara yang menyeret nama besar mantan pejabat kepolisian ini mempertegas urgensi reformasi institusi penegak hukum dalam menangani kasus narkotika, sekaligus menunjukkan komitmen aparat penegak hukum untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba, bahkan di lingkaran internal mereka sendiri. (M.Efendi)





