Sidang Lanjutan Perkara Tindak Pidana Pemerkosaan Anak Bawah Umur Di Nagan Raya Aceh

  • Whatsapp

Sidang Lanjutan Perkara Tindak Pidana Pemerkosaan Anak Bawah Umur Di Nagan Raya Aceh

Mediahymaspolri-Nagan Raya, Makamah Syar’iyah Suka Makmue Kabupaten Nagan Raya Aceh kembali gelar sidang lanjutan kasus pemerkosaan terhadap seorang anak dengan usia 15 tahun oleh 14 pelaku di salah satu Caffe di Nagan Raya. Dua pelaku diantaranya merupakan dibawah umur.

Bacaan Lainnya

Ketua Mahkamah Syar’iah Sukamakmue, Irkham Soderi, melalui Humas Afif Waldy, mengatakan sidang hari ini untuk 2 orang pelaku anak, namun sidang tertutup untuk umum dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa anak dan pledoi dari penasehat hukum anak.

“Sidang dihadiri oleh Jaksa anak, penasehat hukum anak, PK Bapas dan orang tua anak, sedangkan pelaku berada di lembaga pemasyarakatan Meulaboh, akan tetapi menghadiri secara telekonferensi atau virtual, korban didampingi oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Gaseh Hate dan Peksos Anak, sementara dari pelaku didampingi oleh PK Bapas, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Anak dan pledoi dari Penasehat hukum anak sedangkan sidang agenda putusan akan di gelar besok,” katanya Afif

Kepala Seksi Intelijen Heru Dwi Admojo SH, MH Kejaksaan Negeri Nagan Raya kepada Wartawan selasa (25/01/2022) mengatakan, sidang lanjutan tersebut digelar pukul 15.20 WIB pada hari senin tanggal 24 Januari 2022 tentang hukum jinayah di Makamah Syar’ah Suka Makmue Nagan Raya Provinsi Aceh, terhadap dua orang berinsial MR (17) dan JM  (17).

“Keduanya didakwa melanggar pasal 50 Jo pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat,”katanya.

Dalam sidang yang digelar di Mahkamah Syar’iyah (MS) Suka Makmue tersebut dengan agenda sidang pembacaan surat tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Bayu Ferdian, SH. MH dan Runi Yasir, SH., MH mengatakan yang bahwa keduanya terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana. Ucapa Heru.

Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair Penuntut Umum melanggar pasal 50 Jo pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

“Keduanya dijatuhkan Uqubat berupa penjara selama 67 (enam puluh tujuh) bulan dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah agar tetap ditahan dan dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah),”tutupnya Heru

Laporab : Sofyan Hs

Pos terkait