Sinergi TNI AL Dan Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal Di Telaga

Media Humas Polri//Batam

Upaya penyelundupan 3,5 juta batang rokok ilegal berhasil digagalkan oleh tim gabungan Bea Cukai Batam dan TNI Angkatan Laut di Pelabuhan Telaga Punggur, Kota Batam, Kepulauan Riau. Rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek seperti Manchester Double Rive, Rave Ice Menthol, HD Classic, dan OFO Bold ditemukan tersimpan dalam 309 kemasan timah dengan estimasi nilai mencapai Rp5,3 miliar. Operasi ini turut menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp2,675 miliar.

Bacaan Lainnya

Awal Pengungkapan

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang melibatkan distribusi barang kena cukai ilegal di Pelabuhan Roro ASDP Telaga Punggur. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Bea Cukai melakukan patroli dan menemukan kegiatan bongkar muat mencurigakan di tepi Jalan Pattimura. Ketika petugas mendekat, sejumlah sopir dan pekerja yang berada di lokasi langsung melarikan diri, meninggalkan barang-barang yang belum sempat dimuat ke dalam truk pengangkut.

Dukungan TNI AL dalam Proses Penanganan Dalam proses pemindahan barang bukti ke Kantor Bea Cukai Batam di Batu Ampar, pihak Bea Cukai meminta bantuan Lantamal IV Batam untuk peminjaman kendaraan operasional. Lantamal IV merespons dengan menyediakan truk bernomor 5025-IV guna mendukung pengangkutan. Klarifikasi ini penting disampaikan untuk menanggapi rumor yang menyebutkan truk milik TNI AL digunakan dalam praktik penyelundupan. Faktanya, kendaraan tersebut digunakan atas permintaan resmi Bea Cukai untuk keperluan penyitaan barang hasil penindakan.

Komitmen Penegakan Hukum

Wakil Komandan Lantamal IV, Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara, menyatakan bahwa TNI AL akan terus mendukung langkah pemerintah dalam menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim ekonomi yang sehat. Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara aparat militer dan sipil dalam memberantas penyelundupan barang ilegal, khususnya produk kena cukai seperti rokok.

Langkah Lanjutan

Seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan kepada Seksi Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk ditindaklanjuti secara hukum. Pihak Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam memerangi distribusi rokok ilegal dan akan terus melakukan operasi serupa demi menekan peredaran barang-barang ilegal di wilayah kepabeanan. (M.Efendi)

Pos terkait