Media Humas Polri//Kalteng
Pantau Mhp tgl 04 November Skj 7.40 bbwi paket pbjp bernilai 2,2M masih terlihat masih aktif bekerja sementara batas akhir pengerjaan tgl 28 Oktober 2025 artinya ada selisih keterlambatan sekitar sepekan dan umumnya kena resiko denda keterlambatan.
Ada beberapa hal menjadi sorotan awak media Mhp terhadap kinerja CV Taheta Gemilang sebagai penerima SPK Perkim Palangka Raya
Pertama
Keterbukaan Informasi Publik pbjp sangat kurang, terutama dari CV TG sebagai pelaksana,Sementara dari Dinas Perkim Palangka Raya KIP nya cukup baik.
BPJS Ketenagakerjaan Tidak Jelas
Saat awak Mhp tanyakan soal BPJS bagi pekerja CV Taheta Gemilang kepada Staf lapangan yang bersangkutan kebingungan dan kurang tahu apakah pekerja didaftarkan ke BPJS atau tidak,karena terdapat pekerja lokal yang tentu tidak terdaftar pada Management CV TG yang intinya tidak didaftarkan sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Izin Lingkungan Untuk Jalan Baru dan Rehab
Inipun tidak jelas,staf lapangan kelihatannya belum faham jika dalam pbjp jalan diperlukan izin lingkungan jalan sebagaimana diatur dalam Kementrian PUPR RI.
Volume Jalan Atau Luas Areal Proyek
Didalam spanduk KIP pbjp yang tertera luasan proyek Perkim kisaran 10 S/d 15 Ha,namun titik awal dan akhir jalan hingga kinerja tgl 04 November 2025 tampaknya belum jelas,sudahkah volumenya terpenuhi atau belum,karena ketidak jelasan batas awal dan akhir jalan.
KIP PBJS Kunci Kerja Berkualitas
KIP pbjp tepatnya diatur dalam Perkip No 1/2019 seluruh RAB hingga finishing bukan data rahasia Negara maupun Pelaksana,terbuka untuk umum untuk semua proyek Pemerintah maupun swasta dengan sumber dana APBN pusat maupun Daerah atau APBD,demikian jika pelaksanaan proyek mau berkualitas dan berkualitas,baru bisa tahan 5 sampai dengan 20 th,nah siapa mau tranparansi dan akuntabel ?.(16/11/25.TS,SH)





