Spesialis Curanmor Asal Pasuruan Tertangkap d Mojokerto,

  • Whatsapp

MOJOKERTO – www.mediahumaspolri.com.. Peristiwa Kriminal
Spesialis Curanmor Asal Pasuruan Tertangkap d Mojokerto, Dua Orang Jadi Buron
Kriminal Jumat, 13 Agustus 2021 | 16:22 WIB
Spesialis Curanmor Asal Pasuruan Tertangkap di Mojokerto, Dua Orang Jadi Buron

Buasil alias Iwan (23), warga Lekok, Kabupaten Pasuruan saat diminta menceritakan kronologi aksi pencuriannya dalam rilis kasus di Mapolres Mojokerto, Jumat (13/8/2021).

Bacaan Lainnya

Polres Mojokerto menangkap spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jaringan antar kota dan Kabupaten asal Pasuruan.

Kapolres Mojokerto, AKBP Donny Alexander mengatakan, pelaku yang ditangkap adalah Buasil alias Iwan (23), warga Lekok, Kabupaten Pasuruan. Pelaku tersebut merupakan spesialis curanmor yang beraksi di beberapa kota dan kabupaten.

“Pelaku beraksi di beberapa kabupaten,” katanya saat konferensi pers di Markas Komando Polres Mojokerto, Jumat (13/8/2021).

Diketahui, pelaku tersebut beraksi di area halaman parkir Alfamart, jalan raya Segunung, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto pada 26 Juli 2021 sekira pukul 07.15 WIB.

Saat itu, pelaku menggasak sepeda motor Scoopy warna merah milik Aura Ardita (18) warga Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Donny menjelaskan, setelah mendapatkan laporan, tim Satya Hapabru bentukan Polres Mojokerto bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mencari pelaku.

“Pelaku berhasil kami indentifikasi dari CCTV di TKP. Teridentifikasi ada satu orang tersangka,” jelasnya.

Kemudian tim berhasil menemukan keberadaan tersangka di pasar buah, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto pada 27 Juli 2021 sekira pukul 13.35 WIB.

“Kita mengamankan Iwan di wilayah Mojosari yang mana pelaku ini merupakan resedivis pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Mojokerto,” ungkap mantan Kapolres Pasuruan itu.

Hasil dari interogasi terhadap Iwan, ia beraksi bersama temannya yang juga warga Lekok, Kabupaten Pasuruan, yaitu, Rohman (23). Masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda.

Iwan yang tertangkap berperan sebagai pengambil motor, sedangkan Rohman sebagai pematau situasi dan mencari sasaran kendaraan bermotor.

“Iwan mengambil sepeda dengan cara merusak lubang kunci motor,” ujar Donny.

Masih kata Donny, selanjutnya pelaku menjual sepeda motor kepada seorang pria bernama Sundari yang juga warga Pasuruan.

Akan tetapi, saat hendak dilakukan penangkapan di daerah Pasuruan, Rohman dan Sundari telah mencium pergerakan petugas kepolisian. Keduanya berhasil melarikan dirinya.

“Pelaku R dan S saat ini berstatus DPO,” tandasnya.

Polisi hanya menemukan barang bukti berupa 5 sepeda motor di kediaman Sundari, salah satunya sepeda motor Scoopy warna merah milik korban di curanmor di Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu sok atau gagang kunci, 3mpat kunci leter T, lima kunci sepeda motor berbagai merek, sebuah magnet pembuka tutup kunci, satu sweter jumper warna abu-abu kombinasi merah dan biru, satu celana pendek jeans, sebuah helm merk INK, sepasang sandal warna hitam, sebuah dosbook ponsel, sebuah ponsel merek Oppo, sepuluh pelat nomor, dan sebuah flasdisk.

Doony menambahkan, hingga sampai saat ini tim Satya Haprabu dengan dipimpin Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Andaru Rahutomo akan terus melakukan pengungkapan dan pengembangan kasus tersebut.

“Diindikasikan sudah 10 unit kendaraan bermotor yang diambil tersangka dan jaringannya. Namun tim akan melakukan pengembangan kasus pencurian antar kota ini, yaitu, antar Mojokerto, Pasuruan, Gresik, Surabay, dan mungkin juga wilayah lainnya,” imbuhnya.

Sementara, pelaku Iwan mengaku telah beraksi 7 kali dan mendapatkan hasil dari penjualan speda curiaanya ke Sundari sebesar Rp. 3 juta.

Kepada Polisi, Iwan mengatakan uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang.

“Saya sudah melakukan 7 kali, dapat Rp. 3 juta dari penjualannya. Hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar hutang,” katanya.

Pada saatkonferensi pers, korban Aura Ardita pemilik Scoopy warna merah juga didatangkan. Sepada miliknya akan dikembalikan kepadanya dengan stus pinjam pakai sampai persidangan selesai.

Akibat perbuatan tersangka, ia dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukum maximal 9 tahun penjara..( team )

Pos terkait