Media Humas Polri//Inhu
Sanksi keras kembali dijatuhkan di lingkungan Polres Indragiri Hulu (Inhu). Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., membuktikan bahwa slogan “nol toleransi” terhadap narkoba bukan sekadar gertakan sambal.
Pada Kamis pagi (20/11/2025), karir kepolisian Bripka Heru Restu Pratama resmi berakhir tragis. Ia diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) melalui upacara yang digelar di halaman Mapolres Inhu, Rengat.
Suasana khidmat bercampur tegang mewarnai apel yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Fahrian tersebut. Momen puncak yang paling menohok adalah ketika Kapolres mencoret foto Bripka Heru dengan tinta merah sebuah simbolis pemecatan bagi personel yang tidak hadir (in absentia), menandakan bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi bagian dari Korps Bhayangkara.
Pemecatan ini didasarkan pada bukti kuat bahwa Bripka Heru terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP-A/14/IV/2025/Propam tanggal 21 April 2025. Ia dinilai telah melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri.
Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, SH, menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk “bersih-bersih” institusi.
“Keputusan ini adalah bukti konsistensi Kapolres. Tidak ada tempat bagi pengguna narkoba di institusi ini. Siapapun yang mencoreng marwah kepolisian, harus siap menanggung risiko dipecat,” tegas Misran.
Upacara yang dihadiri oleh Wakapolres Kompol Manapar Situmeang, para pejabat utama, serta jajaran personel dan Bhayangkari ini ditutup pada pukul 08.30 WIB. Melalui tindakan tegas ini, Polres Inhu mengirimkan pesan peringatan keras kepada seluruh anggotanya: Jadilah penegak hukum yang bersih, atau angkat kaki dari institusi. (Taufik)





