Media Humas Polri//Balikpapan
Komitmen jajaran Polresta Balikpapan dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Unit Penegakan Hukum (Gakum) Sat Polairud berhasil mengungkap tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukum Polresta Balikpapan, Minggu (22/6/2025).
Kasat Polairud Polresta Balikpapan, AKP Much Chusen, S.H., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di sekitar Jalan Yos Sudarso, tepatnya di belakang kantor PT. PELNI, Kelurahan Prapatan, Balikpapan Kota.
Berdasarkan informasi yang kami terima, tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang tengah mengendarai sepeda motor,” ujar AKP Much Chusen.
Pelaku yang berinisial H.H., laki-laki kelahiran Balikpapan, 22 Oktober 1994, diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan berdomisili di Jalan Serobong No. 34 RT 22, Kelurahan Prapatan. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tiga paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 1,01 gram di saku celana depan sebelah kanan pelaku.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain:
1 unit sepeda motor Honda Genio warna hitam-merah dengan nomor polisi KT 3711 HV
STNK atas nama Sudiarti
1 buah handphone OPPO F7 warna merah
1 buah KTP, SIM A, dan SIM C atas nama HENDY HERNAWAN
4 kartu ATM dari berbagai bank (BRI, Bankaltimtara, Mandiri, BNI)
1 buah dompet kulit warna cokelat
1 buah jam tangan dan 1 celana jeans warna hitam
Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kabag Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah Balikpapan. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut aktif membantu pemberantasan narkoba.
Keberhasilan ini menyelamatkan banyak masyarakat dari bahaya narkoba. Kami imbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya, khususnya yang berkaitan dengan narkoba. Hubungi kami melalui Call Center 110 Polresta Balikpapan,” tegasnya.
Hingga saat ini, penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan dan lokasi lain yang diduga menjadi titik peredaran narkoba, terutama di kawasan belakang kantor PT. PELNI yang disebut-sebut sering menjadi lokasi transaksi barang haram tersebut.( Alfian )





