Terkait adanya pemberitaan di media humas polri berjudul Skandal limbah beracun di buang dekat SD Pihak Lawyer Perusahaan memberikan Hak jawab.

Terkait adanya pemberitaan di media humas polri berjudul Skandal limbah beracun di buang dekat SD Pihak Lawyer Perusahaan memberikan Hak jawab.

Media humas Polri.com jakarta ]] berdasarkan Undang Undang Pers No 40 tahun 1999 tentang informasi publik dan hak jawab, selanjutnya Media Humas polri memberikan hak jawab dari Lawyer perusahaan tersebut,

Bacaan Lainnya

Berita tayang tanggal 8/05/25 dengan judul. Skandal limbah beracun di buang dekat SD LSM tangkap bos nya.

Dengan hak jawab . Tertuang dalam foto dan pdf arsip kantor pusat.

Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang pers mengatur hak jawab dimana setiap orang berhak memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya hak jawab ini di jamin dalam pasal 5 ayat 2 UU pers dan wajib di layani oleh Pers.

Pos terkait