Media Humas Polri//Kalbar
Team awak Media Humas polri melakukan investigasi ke perusahaan sinar abadi beralamatkan. jln M.T.Haryono. Kabupaten Sintang.
Terkait tentang pemberitaan yang membingungkan publik oleh oknum pers. Kami menemukan bahwa perusahaan Sinar Abadi ternyata memiliki izin kemenkumham.
Tentang Kelistrikkan di Indonesia salah satu nya memiliki izin usaha dengan kode sub bidang KBLI 43211 instalasi listrik dan sudah terdaftar di OSS. Sehingga bisa dikatakan perusahaan ini legal dan sudah beroperasi selama 10 tahun.
Sinar abadi sudah mengerjakan instalasi listrik di beberapa desa dan di nyatakan sudah menyala listrik nya baik di tingkat desa dan dusun.
Dan sudah di percaya di beberapa desa.Sinar abadi juga mengandeng dan bekerjasama dengan perusahaan besar yang berkecimpung di pekerjaan jaringan TM ( tegangan menengah) dan TR( tegangan rendah).
Pak roni yang membeli produk di toko sinar abadi juga mengatakan bahwa produk di sinar abadi lengkap dengan variasi lampu dan harga murah..sehingga saya tidak mencari ke tempat lain..saya langganan koq di toko ini.tutur pak roni.
Kami juga melihat sinar abadi menjual peralatan listrik yang bestandar SNI dan LMK. Terutama kabel merek Cosmic, extrana, prima, eterna, supreme. Untuk saklar dan terminal merek broco, uticon , Myvo dan Panasonic.
Dan menjual lampu lampu listrik seperti panasonic,hannoc,philips.juga dan berbagai aksesoris listrik lain nya yg berstandar wajib SNI.
Toko dan perusahaan kami sudah lama beroperasi dan sudah banyak di percaya tingkat kabupaten sintang,dan jangan percaya hoax langsung saja ke toko kami… tutur pemilik nya dengan sopan dan ramah dalam melayani pembeli.. ( ibu Nunung). ( Bonipasius )





