Tiga oknum Perangkat Desa Taja indah kecamatan Betung di laporkan BPD Permasalahan dengan Batas umur
Banyuasin // Media Humas Polri
Desa Taja indah kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan. Saat Penerimaan perangkat Desa Taja Indah beberapa waktu lalu, ada beberapa perangkat Desa yang sudah melebihi batas umur untuk bekerja di pemerintahan Desa
Perangkat Desa Taja indah yang sudah melebihi batas umur tersebut Masih terus berkerja di pemerintah Desa meskipun umurnya sudah tidak masuk dalam peraturan tentang prangkat desa
Batasan umur Perangkat Desa, yakni mulai dari batas usia perangkat desa diatur dalam dalam peraturan perundang undangan khususnya undang undang desa nomor 6 tahun 2014 seorang yang ingin menjadi perangkat desa haru. Memenuhi persyaratan usia Minimal dan Maksimal usia 20 tahun dan maksimal 42 tahun saat pendaftaran
Peraturan Menteri dalam Negeri no 83 tahun 2015 tentang pengangkatan Perangkat Desa dan pemberhentian perangkat desa bahwa perangkat desa yang berusia 60 tahun akan di berhentikan dengan hormat
Seperti perangkat desa yang membidangi kasi pemerintahan Yas budaya, diketahui sudah berumur 51 Tahun Tempat Tanggal lahir Desa Paldas 12 Maret 1973. Kasi Tata usaha Darmadi, Aswarik kadus Dua 51 tahun, dan dari ketiga Perangkat Desa ini usianya sudah melebihi batas umur saat itu sehingga perangkat tersebut bisa diberhentikan dan pemerintah desa membuka pendaftaran perangkat desa dan penjaringan nya
Kepala Dinas DPMD Banyuasin Rayan nurdin saat dikonfirmasi terkait Perangkat Desa Taja indah , Rayan menyebutkan; itu sudah ada berita acara kesepakatan Kepala Desa (Kades)untuk mengevaluasi/ memberhentikan perangkat yang di laporkan oleh BPDnya, dan sekarang lagi menunggu keputusan pimpinan “singkat rayan
Selain daripada itu Kepala Desa (Kades)Taja indah saat di konfirmasi melalui Tlpn WhatsApp, “memang itu benar kak Karna waktu itu saya baru Kades, Karna saya belum memahami semua tentang aturan pengangkatan perangkat desa. dan saya tidak menutupi kemungkinan kalau memang mau di berhetikan saya siap, akan tetapi, perangkat desa yang di laporkan BPD itu cuma satu Orang
“Namun Perangkat yang bermasalah dengan umur itu ada Tiga orang kak, kalau tiga – tiga nya mau di Evaluasi atau di berhentikan boleh saja, Sekarang tinggal menunggu keputusan dari DPR dan dinas karna saya sudah memberikan keterangan di dinas Terkait dengan masalah ini”singkatnya (iyan)





