Tiga Pengedar Sabu Diamankan Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan

Media Humas Polri//Balikpapan

Tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang, Polresta Balikpapan, Polda Kalimantan Timur. Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam tiga lokasi berbeda di wilayah Kota Balikpapan pada Sabtu (26/7/2025), berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan intensif oleh tim opsnal.

Bacaan Lainnya

Kapolsek KP3 Pelabuhan Semayang, AKP Hari Purnomo, S.Sos., M.M., membenarkan penangkapan tersebut. Ketiga pelaku diamankan bersama barang bukti sabu dalam jumlah berbeda, dan kini tengah menjalani proses hukum di Mapolsek Semayang.

Pengungkapan Pertama: Pelaku Inisial NL Pengungkapan pertama terjadi sekitar pukul 12.45 WITA di depan rumah cagar budaya (Heritage), Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat. Tersangka berinisial NL (49), warga Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur, diamankan bersama barang bukti:

3 paket sabu seberat bruto 0,87 gram,

1 bungkus rokok merek King G,

1 celana pendek loreng hijau.

Penangkapan dilakukan setelah tim opsnal menerima informasi warga mengenai seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah diikuti dan diberhentikan saat turun dari angkot, tersangka langsung digeledah dan ditemukan barang bukti tersebut. NL mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya.

Pengungkapan Kedua: Pelaku Inisial SK

Beberapa jam berselang, sekitar pukul 16.00 WITA, tim kembali mengamankan seorang pria berinisial SK (59) di Jalan Klamono No.30, Muara Rapak, Balikpapan Utara. Tersangka merupakan warga Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara. Barang bukti yang berhasil diamankan:

2 paket sabu seberat bruto 0,55 gram,

1 unit sepeda motor Beat,

1 celana warna biru dongker.

SK diketahui sedang berada di atas sepeda motor saat dihentikan dan digeledah oleh petugas. Ia juga mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya.

Pengungkapan Ketiga: Pelaku Inisial THP

Pengungkapan ketiga dilakukan pada pukul 18.05 WITA di sekitar Simpang Lampu Merah BDS, Jalan MT. Haryono, Kelurahan Damai, Balikpapan Kota. Tersangka berinisial THP (35), warga Perum Cahaya Resident, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan. Petugas mengamankan:

1 paket sabu seberat bruto 0,31 gram,

1 unit sepeda motor Scoopy,

1 celana panjang hitam.

THP dihentikan saat mengendarai sepeda motor dan dilakukan penggeledahan. Ia mengakui bahwa sabu tersebut miliknya.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.

Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center 110 apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba. Mari bersama kita wujudkan Kota Balikpapan yang bersih dari narkoba, demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya barang haram ini,” tegasnya.( Alfian )

Pos terkait