Tiga Tahun Mangkir Bayar Pajak Desa Salindu Diduga Salahgunakan Dana PPN Dan PPh

Media Humas Polri//Pamona Tenggara

Pemerintah Desa Salindu, Kecamatan Pamona Tenggara, tercatat selama tiga tahun berturut-turut sejak 2022 hingga 2024 tidak memenuhi kewajibannya dalam melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Padahal, anggaran untuk kewajiban tersebut sudah dialokasikan setiap tahun.

Bacaan Lainnya

Ketentuan pembayaran pajak oleh pemerintah desa sebenarnya telah diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta PP Nomor 58 Tahun 2023 yang mengatur tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan dari pekerjaan. Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 219/PMK.03/2019 jo. PMK Nomor 59/PMK.03/2022 juga secara teknis mewajibkan bendahara pemerintah, termasuk bendahara desa, untuk melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak.

Namun ironisnya, berdasarkan penelusuran lapangan dan konfirmasi langsung, kewajiban tersebut tidak dijalankan oleh Pemerintah Desa Salindu. Penjabat (Pj) Kepala Desa Salindu, yang ditemui pada 30 April 2025, membenarkan adanya kelalaian tersebut.

“Saya juga heran kenapa pajak tidak dibayarkan, tapi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tetap lolos verifikasi di Dinas PMD. Seharusnya, pihak PMD lebih tegas: bayar pajak dulu baru rekomendasi anggaran bisa keluar,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk membayar pajak kemungkinan besar telah dialihkan untuk pembelian pipa air bersih, yang kemudian bermasalah secara teknis. “Uangnya dipakai, tapi pekerjaannya tidak berjalan sebagaimana mestinya. Jumlahnya juga tidak kecil, sekitar Rp90 juta,” ungkapnya.

Sementara itu, Bendahara Desa Salindu juga mengakui bahwa pembayaran PPN dan PPh tahun 2022 dan 2023 memang tidak dilakukan. Untuk tahun anggaran 2024, dana pajak masih ada di rekening desa, namun sebagian sudah digunakan untuk keperluan proyek fisik karena adanya keterlambatan pencairan dana desa.

“Kami terpaksa ambil dana pajak untuk pekerjaan fisik waktu itu, karena pencairan dana lambat,” kata Bendahara.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan anggaran desa dan lemahnya sistem verifikasi di tingkat kecamatan maupun kabupaten. Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengusut dugaan penyalahgunaan dana pajak tersebut.( Eferdi Salila )

Pos terkait